Hakim Achmad Aituarauw

Hakim Achmad Aituarauw

JAYAPURA (PB) : Terkait polemik antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia, Hakim Achmad Aituarauw selaku Ketua Dewan Pembina DPD Partai Rakyat Provinsi Papua meminta agar PT. Freeport Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam negara Indonesia.

“kan menurut Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang mewajibkan kepada seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia supaya membangun pabrik pemurnian (smelter) dengan jangka waktu lima tahun setelah diterbitkannya Undang-Undang. Dan sesuai Undang-Undang seharusnya sampai tahun 2014, namun PT. Freeport Indonesia ternyata belum melakukan tanggung jawabnya,ujar Achmad kepada wartawan Selasa,(07/03/2017).

Dirinya juga mengatakan, selama ini Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi PT. Freeport Indonesia yang ingin tetap melakukan ekspor konsentrat, dengan mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tetapi  Dalam IUPK tersebut juga ditegaskan bahwa untuk membangun smelter selama 5 tahun sejak diberlakukannya, Pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51%. Namun PT Freeport Indonesia masih juga menolak perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“kami sangat menyesalkan keputusan PT. Freeport Indonesia yang merumahkan para pekerjanya, padahal Pemerintah Indonesia sudah memberikan izin terbaru terkait ekspor konsentrat, dengan syarat PT. Freeport Indonesia sepakat mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), namun PT. Freeport Indonesia menolak tawaran tersebut dan memilih untuk mengurangi produksi tambangnya dan memecat para pegawai PT. Freeport Indonesia secara semena-mena,” tegas Ketua Dewan Pembina Pembina Partai Rakyat Prov.Papua.

Selain itu, Hakim Achmad Aituarauw juga mengatakan bahwa parta rakyat terus mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam permasalahan kesepakatan kontrak dengan PT. Freeport Indonesia termasuk dalam menghadapi upaya PT. Freeport Indonesia membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Internasional.

“selama itu ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia di Tanah Papua, khusunya masyarakat asli Papua. Dalam hal ini, Pemerintah pusat harus selalu melibatkan pemerintah daerah Papua dalam pembicaraan dan negosiasi dengan pihak PT. Freeport Indonesia. PT. Freeport Indonesia juga harus menyelesaikan tanggung jawabnya untuk membayar retribusi air kepada pemerintah daerah Papua dan membangun smelter di Tanah Papua,”pungkas Hakim.

Partai Rakyat sebagai partai perjuangan akan selalu konsisten memperjuangkan keadilan dan peningkatan kesejahteraan terhadap penduduk asli Papua. Untuk itu, Partai Rakyat akan mengawal proses kesepakatan kontrak ini agar berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia di Papua. (Admin)

 

Facebook Comments Box