Ketua  Koalisi Rakyat Yapen Bersatu  (KRYP) Micka Runaweri menyerahkan laporan  dugaan pelanggaran pada Pilkada  Kepulauan  Yapen kepada Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua  Fernandez Jaya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua

Ketua Koalisi Rakyat Yapen Bersatu (KRYP) Micka Runaweri menyerahkan laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada Kepulauan Yapen kepada Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua Fernandez Jaya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua

JAYAPURA (PB) : Tim sukses pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil  Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar– Frans Sanadi (TOSAN)  melalui  Koalisi Rakyat Yapen Bersatu (KRYB), terpaksa menyampaikan pengaduannya terkait  dugaan pelangaran pada  pelaksanaan  Pilkada Serentak di Kepulauan Yapen  padaa 15 Februari  2017   kepada   Ombudsman RI Perwakilan Papua  di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Senin (20/3/2017).

Timses TOPAN terdiri dari  Ketua KRYB Micha Runaweri, SE didampingi   Yulianus Kowi dan Gustaf Adolf Wames diterima Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Iwangin Sabar Olif yang diwakili Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua  Fernandez Jaya didampingi  Ismail Saleh Marsuki, Yairus Ambon dan Sussy Hapsyahri.

Runaweri mengatakan, pihaknya  hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Kepulauan Yapen, yang ditemui langsung dilapangan dengan bukti-bukti   yang cukup akurat, yang telah dilaporkan kepada  Panwas  Kepulauan Yapen. Tapi  tak mendapat respons atau  tindaklanjut sebagaimaa mestinya.

Karenanya, kata dia, pihaknya   datang melaporkan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Papua, untuk dapat diproses sesusai kewenangan yang ada dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami harapkan  melalui  Ombudsman bisa memperoleh jawaban atau respon  yang baik  terkait dengan penyelenggara Pilkada, baik KPUD Kepulauan Yapen, KPU Papua, Panwas Kepulauan Yapen, Panwas Papua, karena menurut kami lembaga-lembaga tersebut bekerja tak netral dan tak independen,” tegasnya.

Terkait dugaan pelangaran yang paling menonjol pada  pelaksanaan  Pilkada Serentak di Kepulauan Yapen,  bebernya, diantaranya,  pada tanggal 16 Pebruari 2017 telah  terjadi Operasi  Tangkap Tangan (OTT) terhadap kurir  atas nama Surono  yang diperintahkan oleh Paslon  Benyamin Arisoy, SE, M.Si – Drs. Nathan Bonai, M.Si,  diperolah barang bukti pistol damn uang tunai sebesar  Rp 20 Juta  yang direncanakan akan diserahkan kepada  kepada Ketua PPD  Yapen Timur atas nama Epson Sembari  untuk melakukan pengelembungan suara, namun demikian Surono tak  mengenal Epson sehingga diyakni telah   terjadi  komunikasi langsung  antara Paslon No. Urt. 5 dengan Ketua PPD.

OTT dilakukan oleh masyarakat  dan Polsek Yapen. Pengambilan barang dipimpin oleh Kabagop Polres Yapen. Kejadian tersebut sudah ditangani Panwas Distrik, namun tak ditindaklanjuti Panwas Kepulauan Yapen. Menurut pengakuan Surono bahwa tugas ini diperintahkan langsung  Benyamin Arisoy dirumahnya pada pukul 20. 00 WIT.

Ia mengakui, KPUD Kepulauan Yapen hingga kini  belum melakukan rapat pleno lanjutan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPD, karena diskors sejak tanggal 25 Pebruari  2017 hingga  PSU   di Distrik Yapen Barat. Kemudian tanggal 13 Maret  2017 dilanjutkan, tapi  skors belum sempat dicabut atau  rapat pleno   tak lanjut lagi  hingga kini.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua  Fernandez Jaya menjelaskan  setiap laporan  yang masuk sesuai dengan tugas Ombudsman harus diperiksa, apakah masuk dalam kewenangan Ombudsman atau tidak, terutama adalah  tak memihak.

“Jadi apa   yang dilaporkan pelapor sekian banyak kami terima dulu. Kemudian kami periksa apakah betul atau tidak. Betul atau tidaknya pada saat  pemeriksaan. Pemeriksaan kita diberi kewenangan juga untuk memanggil, meminta keterangan klarifikasi, meminta salinan berkas dari penyelenggara. Hasil pemeriksaan itulah yang menentukan apakah terjadi mal administrasi atau tidak,” pungkasnya.

Menurutnya, pihaknya akan  melakukan koordinasi dengan    KPUD Kepulauan Yapen, KPU Papua, Panwas Kepulauan Yapen, Panwas Papua serta DKPP.  “Jika ada  tindakan pidana  nanti kami serahkan kepada  Kepolisian. Bahkan pada akhirnya tak menutup kemungkinan Ombudsman bisa mengeluarkan rekomendasi,” terangnya.

Pilkada Serentak Kabupaten Kepulauan Yapen diikuti  enam (6) Paslon Bupati/Wakil Bupati, masing-masing Benyamin Arisoy, SE, M.Si – Drs. Nathan Bonai, M.Si,  Tonny Tesar, S.Sos – Frans Sanadi,B.SC, S.Sos, MBA,  Simon  Ataruri, S.Pi,M.Si – Isak Semuel Worabai, SE,  Melkianus Laviano Doom, A.Md – Saul Ayomi, SH, Ir. Marthen Kayo, MM – Aser Paulus Yowei, ST, S.Th, MT,  Yulianus Klemens Worumi, S.Th – Zefanya Yeuwun, S.Pd.K.  (Admin)

 

Facebook Comments Box