Ketua Tim UP2KP Darwin Rumbiak saat berdialog dengan petugas kesehatan di Arso Barat Kabupaten Keerom, Kamis, 6 April 20017

Ketua Tim UP2KP Darwin Rumbiak saat berdialog dengan petugas kesehatan di Puskesmas Arso Barat Kabupaten Keerom, Kamis, 6 April 20017

JAYAPURA—Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) mengapresiasi sikap tanggap cepat Pemerintah Kabupaten Keerom dan Sarmi dalam mengatasi kasus mogok kerja tenaga medis (nakes) yang menuntut pembayaran dana affirmatif dan insentif. Berdasarkan hasil investigasi Tim UP2KP yang turun langsung ke Keerom dan Sarmi pada Kamis (6/4), pelayanan kesehatan di puskemas dan rumah sakit di wilayah itu kini sudah kembali berjalan normal.

Ketua Tim UP2KP untuk Keerom, Darwin Rumbiak mengatakan, pantauan pihaknya yang turun ke Keerom, dua Puskesmas yang diberitakan media melakukan mogok kerja yakni Puskesmas Arso Barat dan Arso III ternyata hanya dua hari saja. Sebab pada Rabu (22/3) malam saat berdemonstrasi, Bupati Keerom memerintahkan Dinas Kesehatan untuk langsung membayar hak para petugas kesehatan.

“Kami bertemu pihak Dinkes dan turun ke Puskesmas, hanya di Arso Barat yang sempat mogok dua hari. Saat demonstrasi langsung dibayar, esoknya pelayanan Puskesmas dibuka. Kita apresiasi bupati Keerom yang langsung memerintahkan untuk pembayaran hak nakes. Kami meminta Dinkes untuk belajar dari kejadian ini agar tidak terulang,” kata Darwin.

Muhijar, mantan Plt. Kepala Puskesmas Arso III mengatakan, sebanyak 40-an tenaga kesehatan di faskes-nya sudah menerima dana itu. Adapun besaran dana affirmatif yang diterima PNS golongan III yakni Rp 5,1 juta sedangkan golongan II sebesar Rp 4,8 juta.

“Awalnya kami tidak tahu ada dana itu. Kami dengar dari teman-teman di Puskesmas Arso Barat, katanya tinggal kami yang belum dibayar. Jadi kami sepakat demo menuntut hak kami,” kata Muhijar.

Puskesmas Arso III yang melayani 12 kampung ini  memiliki fasilitas rawat inap dengan jumlah pasien rata-rata 250 per bulan sedangkan pasien rawat jalan sekitar 3.000 per bulan. “Makanya kami tidak berani mogok, mengganggu pelayanan nanti.”

Kepala Puskesmas Arso Barat drg. Freddy Paranta mengatakan baru tahun 2016 ini terjadi keterlambatan pembayaran dana affimatif bagi nakes Puskesmas. “Biasanya di tahun-tahun sebelumnya, kalau SPJ sudah masuk, Desember langsung bayar,” katanya.

Kasubag Keuangan Agus Pareira kepada Tim UP2KP menjelaskan, pokok permasalahan sebenarnya dana affirmatif yang dituntut tidak dianggarkan untuk kedua Puskesmas ini. Sebab sesuai perencanaan, dana affirmatif tunjangan tambahan untuk medik, paramedik di Kabupaten Keerom Tahun 2016 itu diperuntukKan hanya untuk 5 Puskesmas dalam DPA 2016.

“Peruntukannya bagi dokter Puskesmas golongan III, golongan II, Golongan I dengan tenaga kontrak, itu yang PAD alokasi lewat ABT. Terus, Dana Otsus kalau tidak salah alokasinya sekitar Rp 334.800.000 diperuntukkan untuk 6 Puskesmas dan untuk 25 Pustu, per Pustu 1 org per. Tapi karena demo kemarin jadi ibu Plt. Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran beserta pembantu bendahara bayar. Tapi demi pelayanan kesehatan, walau berisiko kita bayar,” kata Agus.

 

Sarmi Juga Kembali Normal

Pertemuan Tim UP2KP dengan Kabid Yankes Willem Ky Burdam di Kantor Dinas Kesehatan Sarmi, Kamis (6/4).

Pertemuan Tim UP2KP dengan Direktur RSUD Sarmi Sergius Swabra di ruang kerjanya, Kamis (6/6).

Sementara itu laporan dari Tim UP2KP yang turun ke Sarmi, aksi mogok kerja yang dilakukan para tenaga kesehatan honor dan kontrak setempat sejak 31 Maret menuntut dana insentif  yang belum dibayarkan selama Januari hingga Maret 2017 telah berakhir karena tuntutan mereka akhirnya dibayar.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Sarmi, Willem Ky Burdam saat bertemu Tim UP2KP menjelaskan, pihaknya telah membayar insentif tenaga di seluruh puskesmas sejak tanggal 4 April 2017. “Untuk pembayaran insentif sebenarnya tidak ada masalah karena selama ini pembayaran dilakukan per 3 bulan. Sedangkan untuk insentif dokter Pegawai Tidak Tetap akan dibayarkan langsung oleh pemda Kab sarmi,” kata Willem.

Direktur RSUD Pratama Sarmi, Sergius Swabra menambahkan pasca pembayaran tuntutan mereka, para tenaga medis kembali aktif bekerja di rumah sakit dan puskesmas.

“Tapi dana KPS tahun 2017 belum sampai ke RS. Sementara tahun 2016 kami sempat tidak terima sebesar Rp 300 juta,” kata Swabra.

Ketua Tim UP2KP untuk Sarmi Alexander Krisifu meminta agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. Ia dan tim UP2KP yang turun pada Kamis (6/4) memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang sempat lumpuh kini kembali normal pasca pembayaran insentif.

 

Miskomunikasi dan Salah Perencanaan

Tim UP2KP saat mendengarkan penjelasan Kepala Puskesmas Arso Barat drg. Fredy Paranta, Kamis (6/4)

Tim UP2KP saat mendengarkan penjelasan Kepala Puskesmas Arso Barat drg. Fredy Paranta, Kamis (6/4)

Kepala Bidang Publikasi dan Dokumentasi UP2KP Gusty Masan Raya menilai, kasus mogok kerja nakes di Keerom dan Sarmi ini menunjukkan kurangnya komunikasi yang baik antara pihak Dinas Kesehatan dan rumah sakit dan puskesmas. Kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan Puskemas tidak dilihat dengan jeli oleh Dinas Kesehatan setempat.

Selain itu, lanjut Gusty, dua kasus ini menegaskan adanya perencanaan anggaran bidang kesehatan yang kurang matang di kabupaten/kota. Saat dialog UP2KP dengan para petugas kesehatan di Puskesmas Arso Barat terungkap bahwa kepala Puskesmas hingga stafnya tak satu pun mengetahui adanya dana DOK BK (Dana Otonomi Khusus Bidang Kesehatan) untuk mereka.

“Kami melihat ini ada perencanaan yang kurang baik antara Pemda kabupaten dalam hal ini Dinkes, Bappeda dan Keuangan terkait penganggaran kesehatan,” katanya.

Menurut Gusty, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Otonomi Khusus Bidang Kesehatan Sebesar 15 Persen Untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua ditegaskan bahwa setiap Puskesmas yang melayani Orang Asli Papua (OAP) harusnya menerima Dana Otonomi Khusus Bidang Kesehatan (DOK-BK) yang besarannya ditetapkan oleh SK Dinas Kesehatan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, jumlah tenaga kesehatan dan jumlah Pustu.

“Tampaknya Kabupaten Kota terkesan lalai bahkan melakukan pembiaran dalam menindaklanjuti Pergub Nomor 8 Tahun 2014 itu. Sangat boleh jadi DOB-BK dialihkan ke bidang lain. Ini tidak boleh terjadi. Karena sia-sia Gubernur memberikan dana besar ke kabupaten untuk bidang kesehatan tapi disalahgunakan. Bappeda Provinsi Papua harus mengevaluasi ini,” tegas Gusty.  (Piere/Dayat)

 

 

Facebook Comments Box