Kepala Biro   Perekonomian dan SDA  Setda  Papua Dra. Rika Monim didampingi  Direktur BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Hari Nur Cahya Murni menabuh Tifa, ketika  Sosialisasi dan Pembinaan BUMD dan Anak  Perusahaan  Daerah  Papua di Hotel Horison, Jayapura, Rabu (19/4).

Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Papua Dra. Rika Monim didampingi Direktur BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Hari Nur Cahya Murni menabuh Tifa, ketika Sosialisasi dan Pembinaan BUMD dan Anak Perusahaan Daerah Papua di Hotel Horison, Jayapura, Rabu (19/4).

JAYAPURA (PB) : Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan BUMD dan Anak  Perusahaan  Daerah  ini merupakan momentum untuk  mengukur dan mengevaluasi  kinerja BUMD di Provinsi Papua, agar mampu membangun kesepahaman dalam rangka mewujudkan Visi Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua  Lukas Enembe, SIP, MH dan Klemen Tinal, SE, MM  (LUKMEN) yaitu Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera, khususnya di bidang pengembangan perekonomian  yang dijabarkan dalam visi keempat yaitu  pengembangan dan peningkatkan taraf  ekonomi masyarakat  yang berbasis potensi lokal.

Demikian disampaikan  Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya   yang dibacakan Kepala Biro  Perekonomian dan SDA  Setda  Papua Dra. Rika Monim didampingi  Direktur BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Hari Nur Cahya Murni, ketika  Sosialisasi dan Pembinaan BUMD dan Anak  Perusahaan  Daerah  Papua di Hotel Horison, Jayapura, Rabu (19/4).

Gubernur mengatakan, sesuai amanat UUD 1945, terutama pasal 18 ayat (1) dan (2), daerah memiliki hak dan  kewenangan untuk melaksanakan Otonomi Daerah memiliki kebebasan  untuk mengatur, mengurus, dan mengoptimalkan segala potensi  dan Sumber Daya   yang dimiliki guna mempercepat   terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan  pendapat, pemberdayaan serta peningkatan daya saing  daerah melalui  pembangunan perekonomian  dengan memperhatikan prinsip demokrasi, transparansi, keadilan, keistimewaan  dan kekhususan  suatu daerah  dalam sistem NKRI.

Sementara itu, Hari Nur Cahya Murni menjelaskan, peluang BUMD dengan makin terbukanya pasar global dan domestik saat ini membuka kesempatan bagi BUMD  untuk dapat memasarkan produk-produk berkualitas, kreatif dan dibutuhkan oleh pasar domestik maupun pasar global.

Menurutnya, beberapa regulasi yang memberikan keistimewaan dan prioritas bagi usaha BUMD antara lain UU No. 10/1988 tentang perbankan dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 22/2001  tentang Migas dan keberpihakan kebijakan anggaran pemerintah daerah terhadap penyertaan modal makin membaik.  (admin)

Facebook Comments Box