Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Fachrudin Siregar

JAYAPURA (PB): Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Fachrudin  Siregar menegaskan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dialamatkan kepada Lukas Enembe sudah daluarsa atau lewat dari batas waktu yang ditentukan Undang-Undang. Bahkan, pihak kejaksaan mengaku sampai hari ini berkas penyidikan tidak ada di  meja tim penyidik kejaksaan.

Penegasan itu disampaikan Fachrudin kepada pers di Kejaksaan Tinggi Papua, bilangan Dok IX Jayapura, Rabu (12/7/2017). “Yang jelas sampai hari ini dan kemarin itu sudah daluarsa. Berkas nggak ada di kita. Sudah  daluarsa itu saja,” tegasnya.

Fachrudin juga menegaskan, untuk kasus ini dirinya meminta semua pihak untuk jangan mencari-cari hal dengan alasan kepentingan hukum. “Jangan melaksanakan hukum itu dengan menghukum. Tapi lihat dengan kepentingan yang lebih besar itu saja,” ujarnya.

Menurut Fachrudin, kasus pelanggaran Pilkada ini sudah tidak bisa dilanjutkan. “Dengan teori sudah nggak bisa lagi. Ini tidak bisa dilanjutkan dalam aturan Ini sudah daluarsa,” katanya.

Ia juga meminta semua orang menahan diri dan tidak memaksakan sesuatu yang tidak tepat. “Secara formil dia sudah tidak bisa. Karena ada batas waktu. Kalaupun diajukan kita yang salah,” selanya.

Menurut Fachrudin, dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dijelaskan bahwa ada batas waktu penyidikannya yaitu bisa tiga hari. Kemudian, ada juga  batas penuntutan dan ada batas sidang. “Sidangnya saja dibatasi kalau tidak salah 11 atau 14 hari saja. Jadi ini dibatasi benar,” terangnya lagi.

 

Bukan Kampanye Hitam

Diketahui Kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Tolikara tahun 2017 yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Papua ini berawal saat sang pelapor yang juga Calon Bupati Tolikara 2017-2022 Amos Jikwa melaporkan ke Bawaslu dan Mapolda Papua, karena Amos menganggap yang bersangkutan (Lukas Enembe—Red.) telah menyalahi kewenangannya sebagai Gubernur Papua dengan melakukan kampanye hitam yang pada intinya meminta masyarakat di Distrik Kanggime untuk memilih kandidat nomor urut 1, Usman Wanimbo-Dinius Wanimbo.

Lukas Enembe saat memberi keterangan pers kepada wartawan Mei 2017 lalu.

Namun menurut Lukas, pelaporan ini telah dicabut oleh Amos sendiri. Bahkan, Lukas Enembe mengaku yang bersangkutan sendiri telah bertemu dengannya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Amos adalah keluarga saya, jadi saya sebelumnya sempat bertanya ke dia tentang persoalan ini. Lalu kami bertemu kemarin, dan masalah ini sudah kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Lukas.

Dalam klarifikasinya itu, Lukas Enembe mengiyakan kalau dirinya memang melakukan kampanye untuk mendukung pasangan nomor urut 1, Usman Wanimbo-Dinus Wanimbo di kampungnya di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, seminggu sebelum pencoblosan. Distrik ini menjadi salah satu  dari 18 Distrik yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada setempat, 17 Mei 2017 lalu.

Namun, Lukas menegaskan bahwa dalam dirinya tidak berkampanye dalam kapasitas sebagai seorang Gubernur Papua, melainkan sebagai pimpinan partai politik yakni K etua DPD Demokrat Papua yang mengusung Usman.

“Sebagai pimpinan partai pengusung, ya wajarlah saya datang ke kampung saya, dimana ada keluarga saya di sana dan meminta mereka mendukung pasangan Usman-Dinus. Sebab kalau mereka dukung saya, maka harus dukung Usman juga, karena kita berada dalam satu partai,” kata Lukas.

Lukas juga membantah keras apa yang dituduhkan kepadanya bahwa hal yang dilakukan adalah bagian dari kampanye hitam.

“Tidak ada kampanye hitam. Wajar saya meminta masyarakat di kampung saya untuk mendukung Usman, karena kami satu partai, dan saya pimpinan partai,” bantah Lukas dengan tegas. (lia/k1/pb)

 

Facebook Comments Box