Staf Ahli Gubernur Papua Simeon Itlay saat membuka Raker PPID.

JAYAPURA (PB) – Data Komisi Informasi Provinsi Papua di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik itu instansi vertikal dan kabupaten /kota menunjukkan, baru 46 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terbentuk dari 53 OPD. Sementara di kabupaten/kota, baru 14 PPID terbentuk.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di pemerintahan daerah.

Data Kemendagri per 17 April 2017 menjelaskan, sudah terdapat 33 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota yang memiliki PPID. Namun masih terdapat 1 Provinsi dan 147 kabupaten/kota yang belum memiliki PPID.

“Dengan data ini bisa diperkirakan pembentukkan PPID pelaksanaannya belumlah maksimal untuk kita di Papua,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Politik Simeon Itlay saat membuka Rapat Kerja Komisi Informasi Provinsi Papua di Hotel Horison Jayapura, Kamis (27/7).

Simeon Itlay mewakili Gubernur Papua, mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan kerjasama antara Komisi Informasi Papua (KIP) dengan Biro Humas dan Protokol Setda Papua sebagai penyelenggara PPID utama untuk segera mempercepat pembentukan PPID pada semua strata, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Papua.

Untuk mewujudkan pembentukkan PPID di Papua, Gubernur meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua dapat memanfaatkan website Pemerintah Provinsi Papua untuk menyebarluaskan informasi publik yang dikelola oleh instansi pemerintah masyarakat di Papua.

“Saya berharap Dinas Kominfo dapat menyebarkan informasi secara luas kepada masyarakat,” harapnya.

Seperti diketahui Komisi Informasi Provinsi Papua dibentuk dengan tugas dan fungsi menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi public melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik.

Kemudian mengenai pelaksanaan rapat kerja Komisi Informasi Provinsi Papua untuk mengevaluasi tugas dan fungsi komisi informasi selama satu tahun anggaran, juga bertujuan untuk memperoleh masukan dari instansi di lingkup pemerintahan sebagai mitra Komisi Informasi Provinsi Papua.

Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pertimbangan, masukkan, saran dan usul dalam upaya penguatan lembaga Komisi Informasi Provinsi Papua menuju tata kelola informasi yang akuntabel untuk mewujudkan masyarakat Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera. (YMF)

Facebook Comments Box