Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal (tengah) hadir di kegiatan Seminar Pilkada yang digelar Kemenkopolhukam di Hotel Swissbell Kota Jayapura, Kamis (27/7/2017).

JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi Papua meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua. Papua menganggap UU Pilkada saat ini tumpang tindih dengan UU Otsus Papua.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal  kepada wartawan di sela kegiatan Seminar Pilkada yang digelar Kemenkopolhukam di Hotel Swissbell Kota Jayapura, Kamis (27/7/2017).

Kata Klemen, pelaksanaan Pesta Demokrasi di Papua seharusnya berjalan sesuai kekhususan daerah setempat yang diberikan Pemerintah melalui Undang-Undang Otsus. Seperti halnya daerah Yogyakarta maupun DKI Jakarta.

“Provinsi Papua mempunyai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang mempunyai lex spesialis yang tidak berlaku bagi daerah lain. Jogjakarta Gubernurnya turun temurun keluarga Sultan, di DKI Jakarta, Walikota ditunjuk langsung oleh Gubernur, dan itu bukan keinginan kedua provinsi itu, tapi perintah undang-undang. Sementara di Papua ada UU Otsus, kenapa tidak bisa seperti dua daerah tersebut?” tanyanya.

Klemen menilai, selama ini pesta demokrasi di Papua berdasarkan UU Pilkada, justru hanya memicu konflik antarmasyarakat yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. “Kekhusuan Otsus Papua ini yang harus dilihat, sehingga kearifan lokal, situasi dan kondisi objektif di Papua ini yang harus dikapitalisasi menjadi kebijakan Pilkada gelombang 3 maupun 2024 dan seterusnya. Sehingga outputnya nanti memberikan hasil yang baik untuk Papua dan secara umum untuk Indonesia,” ungkap Klemen.

Fakta membuktikan, demikian Klemen, banyak orang mati di Papua gara-gara konflik Pilkada. “Padahal Pilkada itu kan pesta demokrasi yang tidak boleh ada nyawa orang yang melayang, berarti ini ada yang salah. Untuk Papua ada yang salah. Pesta demokrasi harusnya masyarakat bersuka cita. Ada yang salah pada system di Papua, Pemerintah pusat tidak menghargai lex spesialis (kekhususan) dari Otsus situ,” tukasnya.

Wagub Klemen memandang, proses pemilihan kepala daerah di Papua sebaiknya dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau pemilihan secara tidak langsung. Hal ini jauh lebih baik, apalagi outputnya sama yaitu membuat rakyat sejahtera.

“Pilkada di Papua misalnya cukup lewat perwakilan tapi kalau itu membuat rakyat sejahtera, tidak ada masalah sebenarnya, karena outpunya harus membuat rakyat sejahtera,” tuturnya.

Diketahui, Proses pemilihan pemimpin Papua berlangsung panjang. Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan bahwa gubernur diusulkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Kemudian mekanisme itu diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.  Perppu itu menyebut gubernur dipilih melalui pemilihan langsung.

Selanjutnya Mahkamah Konstitusi pada Maret 2011 menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Mahkamah tidak menganggap pemilihan gubernur Provinsi Papua merupakan kekhususan Provinsi Papua yang berbeda, Sehingga pemilihan gubernur Papua tetap dilakukan secara langsung. (YMF)

Facebook Comments Box