Sejumlah bidan dan dokter PTT dalam pertemuan dengan Dinkes Mimika difasilitas Kadinkes Papua Aloysius Giyai

JAYAPURA (PB)—Sebanyak 70 tenaga kesehatan (nakes) dari Kementerian Kesehatan yang ditugaskan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluhkan pembayaran insentif dan gaji yang tidak setara. Para nakes yang terdiri dari 65 bidan, 4  dokter umum dan 1 dokter gigi pegawai tidak tetap (PTT) juga mempertanyakan status dan nasib mereka pasca selesainya masa kontrak.

Hal ini terungkap dalam rapat bersama yang dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua di Timika, Rabu (20/07/2017).

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Papua, Aloysius Giyai, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Philipus Kehek beserta para kepala bidang, dan para bidan, perawat dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) yang ditugaskan Kemenkes. Pertemuan itu dilakukan karena sebelumnya para tenaga medis yang ditugaskan Kemenkes sempat mengadu di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Aloysius Giyai, M.Kes mengatakan, pihaknya di Jayapura menerima laporan pengaduan melalui Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) bahwa per 1 Maret 2017, SK dokter PTT dan bidan PTT Kemenkes sudah dinyatakan selesai dan diberikan surat ucapan terima kasih atas pengabdiannya. Namun, ada permintaan dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Mimika agar para tenaga medis itu tetap bekerja.

“Mohon hal ini dijelaskan pada kesempatan ini,” pinta Aloysius kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.

Kepala Dinas Kabupaten Mimika Philipus Kehek pun angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa benar adanya permintaan para tenaga medis itu kepada dinas yang dipimpinnyaa. Namun, dalam perjalanan, kata Philipus, dokter PTT meminta kepada Dinas Kesehatan Mimika untuk memberikan surat pernyataan yang menyatakan sebagai pegawai sah di Dinas Kesehatan Mimika dan ditempatkan di sejumlah puskesmas.

Menurut Philipus, pihaknya mengerti bahwa tuntutan adanya surat pernyataan itu sekaligus menjadi kekuatan yang menerangkan bahwa para tenaga medis itu akan bekerja sampai diterbitkannya SK CPNS.  Selain itu, surat itu menjadi landasan hukum bagi para tenaga medis tersebut untuk tetap bekerja. Meskipun, masa tugas dari Kemenkes telah berakhir.

“Kami tengah memproses legalitas para dokter PTT itu di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Papua. Kami juga sementara berupaya untuk mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan legalitas mereka, surat keputusan yang nantinya dikeluarkan juga harus disesuaikan dengan aturan yang ada, mohon bersabar,” kata Philipus.

Sementara salah seorang dokter yang enggan namanya ditulis mengatakan,  mereka mengaku sejak 1 Maret 2017 mereka sudah tidak menerima gaji baik dari Kemenkes maupun dari Pemda Mimika. Mereka hanya menerima pembayaran insentif daerah yang tidak setara dengan tenaga kesehatan lainnya.

“Jadi kami mengharapkan dalam surat legalitas tersebut untuk dicantumkan apa yang menjadi hak dan kewajiban kami, sampai kami terima SK CPNS,” kata salah satu dokter PTT yang enggan menyebutkan identitasnya.

Menurut dia, hal ini telah berkali-kali mereka diskusikan dan selalu mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, namun sudah kurang lebih lima bulan tidak ada tindak lanjut.

“Kami mengharapkan kesediaan bapak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan tim Unit Pelayanan Percepatan Kesehatan Papua mau membantu kami dan memfasilitasi kami untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar dokter itu.

Kepala Dinas Kesehatan Papua, Aloysius Giyai pada kesempatan itu, meminta Kepala Dinas Kesehatan Mimika untuk segera menyelesaikan status dan hak para nakes ini. Terkait hak yang belum setara, Aloysius menegaskan bahwa umumnya standar gaji para bidan pegawai sukarela dan kontrak menerima insentif sebesar 2.650.000 per bulan sedangkan bidan post  PTT hanya 1 juta per bulan.

“Mereka ini juga tulang punggung pelayanan kesehatan, kita sangat kekurangan tenaga medis, saya berharap Pemda Mimika bisa buka mata dan segera menyelesaikan persoalan ini,” tegas Aloysius. (Gusty Masan Raya)

 

Facebook Comments Box