Asisten Bidang Umum Setda Papua Elysa Auri

JAYAPURA (PB)–Penempatan kembali Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua akan disesuaikan dengan nomenklatur yang baru, sedangkan penempatan atas permintaan sendiri dari pegawai untuk sementara ditangguhkan.

“Untuk sementara saya minta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah-Red.) ditangguhkan.  Jangan ada SK yang keluar. Ada SK berarti gaji juga tidak akan keluar lagi. Karena saya sudah minta di Kepala Badan Keuangan, Pak Yarangga, jangan ada lagi SK yang keluar,” tegas Asisten Bidang Umum Setda Papua Elysa Auri, SE.MM dalam arahannya pada apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Senin (21/08/2017).

Saat ini, kata Elysa, dalam ruangannya terdapat sejumlah SK dari 21 OPD yang sedang ditahan olehnya dan ia belum memberikan paraf.

“Saya akan kembalikan hari ini (Senin 21/08/2017-Red.) ke BKD. Walaupun itu penempatan sesuai nomenklatur. Saya sendiri asisten yang membawahi hal ini belum tau. Dan jujur saja data kepegawaian dan data gaji di Badan Keuangan beda. Ini salah satu PR yang harus kita lakukan,” tegasnya.

Elysa juga mengatakan, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi masih mengikuti SK Gubernur yang lama terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).  Hal ini dikarenakan UPTD belum selesai dan belum ada pemberkasan dari OPD.

“Untuk itu saya kasih pembatasan waktu selama satu minggu mulai dari hari ini untuk pemberkasan UPTD dari OPD ke Biro Organisasi. Kenapa saya kasih pembatasan? Karena Kementerian terkait yang punya UPTD di provinsi mereka juga harus melakukan perubahan. Saya minta tolong harus dilengkapi bagi SKPD yang punya UPTD,” katanya.

“Ini sangat membantu, sehingga kita juga bisa membantu memberikan pendapat dan saran kepada Kementerian yang mempunyai UPTD di provinsi. Kalau kita tidak kasih pendapat, mereka kasih kurang. Sebab sampai dengan hari ini ada saran dari mereka bahwa UPTD dibentuk sesuai kondisi dan keperluan daerah. Berarti tidak semua harus kita pakai,” timpalnya.

Untuk itu Elysa mengharapkan bantuan dari OPD yang mempunyai UPTD dan diberi batasan waktu selama 1 minggu dan

meminta kepada staf di kepegawaian agar menarik kembali SK UPTD. Sebab, sampai sekarang masih ada pembahasan mengenai UPTD.

“Kalau lewat seminggu berarti akan ada pengurangan dan akan ada yang non job di OPD bapak dan ibu sekalian. Saya mengharapkan bantuan dari kita semua tentang pembenahan aparatur pegawai negeri di lingkungan Pemprov Papua. Ini demi tercipta satu harmonisasi, baik itu di lingkungan OPD maupun pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing,” tandasnya. (YMF)

Facebook Comments Box