Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH didampingi Kepala Satpol PP Papua Alex Korwa memasang tanda peserta, saat membuka Pelatihan Dasar Bagi Anggota Satlinmas Satpol PP Provinsi Papua di Aula Diklat Kementerian Sosial, Kamkey, Kota Jayapura, Selasa (22/8).

JAYAPURA (PB)  : Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih dekat dengan rakyat, serta dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Undang Undang  No.  23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH didampingi Kepala  Satpol PP  Provinsi Papua Alex Korwa, saat membuka  Pelatihan Dasar Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat  (Satlinmas) Satpol PP  Provinsi Papua di  Aula  Diklat Kementerian Sosial  Provinsi Papua, Tanah Hitam, Kota Jayapura, Selasa (22/8).

Dikatakannya penyelenggaraan perlindungan masyarakat merupakan amanat  yang dituangkan dalam UU penyelenggaraan pemerintahan  di daerah dan salah-satu bentuk strategis, dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di setiap daerah,  khususnya di Papua.

“Situasi tertib dan tenteram di masyarakat, pada  akhirnya juga akan berdampak pada situasi keamanan yang kondusif   yang akan memperkuat ketahanan nasional secara umum,”katanya.

Maka sangat penting untuk membangun dan meningkatkan  citra positif Satlinmas Provinsi  Papua pada Satpol PP sebagai mitra masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersemboyan Bhineka   Tunggal Ika, maka harus dapat memelihara dan mengembangkan toleransi dan kerukunan nasional menuju  masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita  bersama. Agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi  berbagai  dinamika ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik di dalam negeri maupun pengaruh globalisasi termasuik dalam menyikapi lingkungan strategis  yang senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.

Pada prinsipnya dalam mewujudkan perlindungan masyarakat, tidak boleh selalu mengorbankan prinsip demokrasi, hak sipil serta perlindungan HAM. Karena warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi   yang tepat tentang  usaha  pengelolaan keamanan, dan mendapatkan hak yang sama dari ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlunya kerjasama dan koordinasi  lintas instansi untuk  mewujudkan stuasi  yang aman dan kondusif.

Pemerintah Daerah mempunyai  SKPD  Satpol PP yang berfungsi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlidungan masyarakat dengan keterbatasan wewenang, personil, kualitas dan kuantitas.

Lebih dari itu, di jajaran aparatur  pemerintah sendiri diharapkan dapat merubah mindset atau pola pikir  dari penguasa menjadi abdi negara dan abdi masyarakat, yang perlu diiringi  dengan upaya  pengaturan kelembagaan, tata laksana, budaya kerja dan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan tugas masa kini.

Anggota  Satlinmas di Satpol PP sebagai  bagian integral dari aparat pemerintahan daerah, dalam melaksanakan tugas harus senantiasa menjunjung   tinggi disiplin, tegas dan tangguh dan memiliki pola pikir  yang baik, selalu memelihara korps dengan tetap memperhatikan aturan-aturan dan rambu-rambu  HAM.

“Aparat Satpol PP sebagai salah-satu unsur penegak hukum, harus  menghormati  dan melindungi martabat manusia, dan menegakan HAM,”katanya.

Sementara itu terkait dengan Pelatihan Dasar Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat  (Satlinmas) Satpol PP  Provinsi Papua, ujarnya, maka keberadaan anggota Satlinmas pada Satpol PP sebagai aparatur pemerintah daerah yang  membantu dalam melaksanakan  penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan  masyarakat, juga menjadi motivator bagi partisipasi masyarakat dalam  menjaga dan memelihara ketertiban dan ketenteraman umum serta perlindungan masyarakat.

Gubernur menambahkan, anggota Satlinmas Provinsi Papua adalah mitra TNI dan Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya dituntut  lebih profesional dalam menghadapi perkembangan kondisi masyarakat dan tantangan secara global, serta  menjadi aparat yang handal, memiliki kemampuan, pemikiran   yang kritis dalam melaksanakan tugas dengan prinsip  cepat tanggap, cepat temu, cepat tindak dan cepat lapor. Sehingga  masalah  ketenteraman dan ketertiban masyarakat tak sampai mengganggu stabilitas sosial, politik dan ekonomi daerah.

“Sekarang ini masalah keamanan, ketenteraman dan ketertiban menjadi isu yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu, pemerintah daerah didharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan fungsinya, dengan memperhatikan masalah  pembinaan personil, penyediaan pembiayaan, pemenuhan sarana dan sarana prasarana,” tandasnya. (YMF)

Facebook Comments Box