Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Annie OA Rumbiak membuka acara Penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (SOP NSPK) yang digelar Dinas Kebudayaan, Senin (28/8) di Hotel Grand Abe, Kota Jayapura.

JAYAPURA (PB) – Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Annie OA Rumbiak mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kebudayaan Provinsi Papua yang mengenakan baju ASN harus memahami organisasi.

“Ingat baju keki yang kita pakai  kita harus paham karena ini mengikat terhadap organisasi, terikat terhadap pemerintah,” katanya sesaat sebelum membuka acara Penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (SOP NSPK)  yang digelar Dinas Kebudayaan, Senin (28/8) di Hotel Grand Abe, Kota Jayapura.

Kata Annie, sebagai seorang ASN harus memahami terlebih dahulu apa itu komitmen, apa itu perbaikan berkelanjutan dan apa itu mengikat. “Oleh sebab itu kita harus pahami 4 indikator ini dulu,” tuturnya.

Pertama yang harus dipahami secara konsisten, SOP harus dilaksanakan secara konsisten atau berkelanjutan dari waktu ke waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Didalam suatu organisasi pemerintahan. “Itu yang kita pahami pertama tentang konsisten,” selanya.

Berikut yang dipahami apa itu komitmennya. Sebelum bekerja sebagai seorang pegawai negeri pernah menandatangani perjanjian kerja.

“Itulah yang dikatakan komitmen. Ada ikatan. Ada sesuatu yang harus ditindaklanjuti. Itulah yang dikatakan komitmen. Bahwa harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi. Tidak memandang eselon II, III dan IV akan tetapi ada asas kepatuhan di dalam satu organisasi,” terangnya.

Sebab dalam hal ini tidak memandang siapa pejabatnya, tetapi semua ASN. Karena ada perjanjian dan ada komitmen. Ketiga  yakni perbaikan berkelanjutan. Jika poin pertama dan kedua tidak terpenuhi, poin ketiga ini sebagai pelengkapnya.

“Itu yang dikatakan perbaikan berkelanjutan. Dimana terbuka terhadap penyempurnaan seiring dengan perubahan organisasi. Ketika organisasi dibentuk. Tentunya perlu perbaikan karena ada perubahan struktur organisasi dan karena ada jenjang yang berubah.Jika dipahami dengan benar, dirinya mengajak semua pihak untuk duduk bersama menyusun SOP,” ujarnya.

Nantinya ada dua SKPD teknis yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi, akan membantu menyusun SOP pada Dinas Kebudayaan yang baru berdiri pada bulan Februari tahun ini.

SOP Perlu

Kata Annie yang mewakili Gubernur Papua, Standar Operasional Prosedur (SOP) diperlukan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan dalam kehidupan sehari – hari sebenarnya diperlukan SOP, sehingga akan melatih diri untuk hidup disiplin dan teratur.

Lanjutnya, sehubungan dengan road map reformasi birokrasi, untuk mewujudkan penataan tata laksana, maka diperlukan penyusunan dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas dan pokok dan fungsi aparatur pemerintahan.

“Tetapi kegiatan penyusunan dan implementasi SOP pada dasarnya tidak dapat terlaksana tanpa partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada didalam institusi pemerintahan,” tuturnya.

Tuntutan partisipasi penuh dari seluruh unsur institusi ini dilandasi dengan alasan bahwa ASN/pegawailah yang paling memiliki atau pun memahami kondisi yang ada di lingkup organisasinya, yang langsung terkena dampak dari perubahan tersebut.

Dukungan dan partisipasi penuh tersebut juga diperlukan mengingat dalam praktek penyusunan SOP oleh beberapa SKPD dilingkup Pemprov Papua hingga saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman dan variasi format dokumen SOP yang dihasilkan.

Untuk itu perlu penyempurnaan pedoman pengusunan SOP berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi No. 35 tahun 2012. Selanjutnya SOP yang telah disusun nanti hendaknya dilaksanakan secara konsisten oleh semua pihak yang terkait sebagai acuan dalam pelaksanaan kerja.

Pada kesempatan itu Annie meminta, hal yang perlu diperhatikan yakni seluruh ASN dapat memahami dulu tupoksi di lingkup Dinas Kebudayaan. Kalau sudah memahami tugas pokok dan fungsi. Maka harus segera melakukan koordinasi antar lingkup SKPD dalam rangka penyusunan SOP.

“Saudara harus ingat sebagai seorang ASN. Saya juga harus paham bahwa kita harus menguasai SOP nya. Ketika saudara melakukan tindakan diluar aturannya. Itu bukan SOP. Karena kita mengikuti langkah – langkah itu diikuti dengan perjanjian yang terikat,” ulangnya.

Selain itu juga bangun tetap koordinasi antar Biro Organsasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Yang satu berbicara tentang struktur. Yang satu berbicara tentang Kepegawaian. Ada etika dan norma yang mengikat kita di dalam bekerja,” jelasnya.   Sebab ketika seorang ASN melakukan satu kegiatan, harus berpikir sebelum bertindak SOP-nya seperti apa. Hal inilah yang harus dipahami oleh seorang aparatur sipil negara. (YMF)

Facebook Comments Box