Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly, SE.MM

JAYAPURA (PB) : Pemerintah Pusat, sebagaimana keterangan pers Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mencapai kata sepakat dengan Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI), yang antara lain terkait divestasi 51 persen saham PTFI dan perpanjangan kontrak karya serta pembangunan Smelter di Timika, Papua.

Menyikapi hal itu, pihak DPR Papua melalui Ketua Komisi III yang membidangi Keuangan dan Aset Daerah, Carolus Bolly SE.MM, Rabu (30/08/2017), memberikan apresiasi yang tinggi atas kesepakatan itu.

Menurut dia, kesepakatan Divestasi Saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia  merupakan langkah maju yang telah dicapai dalam perpanjangan kontrak pertambangan yang nantinya dilakukan dalam bentuk IUPK 2×10 tahun sampai 2041.

Lanjut dia, dengan demikian sesuai UU No. 4 Thn 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara dan PP No. 1 Thn 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral & Batu Bara, dimana salah satu Pemegang Saham yg dimungkinkan sesuai aturan ini adalah Pemerintah Daerah dan BUMD, maka pihaknya selaku legislative di Papua, menyarankan agar Pemerintah Provinsi Papua dapat menawarkan untuk dapat kepemilikan saham sebesar 10 persen dan Pemkab Mimika sebagai daerah penghasil sebesar 5 persen.

“Permintaan ini harus segera ditindak lanjuti oleh Pemprov Papua, DPR Papua dan semua elemen Masyarakat Papua dalam kesempatan pertama, agar dapat dibahas dan dicantumkan nantinya dlm lampiran IUPK yang akan dibahas dan disusun secara teknis oleh Pemerintah Pusat dan PT. FI,” papar Carolus Bolly.

Menurut politisi partai Demokrat itu, Kesempatan ini haruslah dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Provinsi Papua, demi menambah kekuatan fiskalnya.

“Walau secara kedalam nantinya kita juga tentu masih harus membicarakan seperti apa kekuatan dan kemampuan kita dalam keikutsertaan penyertaan saham kita dalam divestasi saham PT. FI ini,” ujarnya.

Ditambahkan Carolus Bolly, pihaknya di Komisi III DPR Papua kembali mendorong agar pembangunan Smelter dapat segera dilakukan di Timika,Papua. Sebab, dalam salah satu poin kesepakatan itu, adalah PT FI harus membangun smelter dalam kurun waktu 5 tahun.

“Paling tidak, secara bertahap pada skala pemurnian tertentu dapat dilakukan di Timika, dan selebihnya misalnya dilakukan di smelter yang sudah ada  ataupun yang akan dibangun di Gresik sebagaimana yang pernah diberitakan,” tuturnya.

Segera Lunasi Pajak Air Permukaan

Sementara mengutip keterangan Menkeu Sri Mulyani bahwa terkait penerimaan negara dari PT. FI yg dipastikan ada perbaikan dibanding saat masih menggunakan rezim Kontrak Karya, dimana penerimaan negara tersebut berasal dari komposisi pajak Pemerintah Pusat, bea cukai, pajak Pemerintah Daerah & royalti sesuai UU Minerba, Carolus menuturkan, pihaknya berharap agar sekarang dan nantinya PT. FI benar-benar konsisten melaksanakan kewajiban pajak daerah tersebut pada Pemerintah dan masyarakat Papua.

“Dengan demikian, maka kami juga meminta dengan tegas agar tunggakan dan denda Pajak Air Permukaan sebagai kewajiban yang harus dibayar oleh PT FI, sebagaimana telah kami release beberapa waktu lalu dapat segera dilunasi oleh PT FI pada Pemrov Papua. Agar nantinya, ketika IUPK yang baru itu dilaksanakan, kita sudah mulai dengan perhitungan-perhitungan pajak yang baru tanpa terganggu lagi dengan tunggakan-tunggakan pajak mereka (PT.FI-red), seperti Pajak Air Permukaan tersebut,” pungkas Carolus Bolly. (Marcel)

 

Facebook Comments Box