Bupati Biak Numfor, Thomas Alva Edison Ondi (tengah) menuju Mapolda Papua, Senin (18/9/2017).

JAYAPURA (PB) – Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua resmi menahan Bupati Biak Numfor, Thomas Alva Edison Ondi. Thomas ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi APBD Mamberamo Raya Tahun 2011-2013, yang ditengarai merugikan negara mencapai Rp  84 miliar.

Penahanan dilakukan saat kepolisian hendak melakukan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (18/9/2017). Thomas Ondi didampingi pengacara Marjohan Panggambean, langsung digiring ke Rumah Tahanan Polda Papua.

Kapolda Papua Irjen Pol. Boy Rafli Amar, kepada pers mengungkapkan penyelidikan dalam kasus ini sudah berjalan sejak Desember Tahun 2014 lalu. Saat itu dimulai dari temuan, hingga sampai  proses audit yang dilakukan BPK.

“Dari proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kita menemukan tersangkanya, yaitu Thomas Ondi selaku Kepala Badan Keuangan di Pemkab Mambramo Raya saat itu. Setelah itu, kita juga menemukan dua tersangka lain dari unsur perbankan di Bank Papua Cabang Mamberamo Raya yakni SB dan TSA,” urainya.

Namun diakuinya dalam perjalanan penyidikan, ada saat berkas pada tingkat P19. Ternyata ada beberapa berkas  yang perlu disempurnakan atas permintaan dari pihak kejaksaan.

“Pada Agustus Tahun 2017, kita juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk mengajukan surat permohonan penahanan Thomas Ondi ke Mendagri. Karena saat ini yang bersangkutan sebagai kepala daerah, jadi prosedurnya harus seperti itu. Kemudian tanggal 13 September 2017 lalu, kita sudah mendapat informasi adanya persetujuan dari Mendagri,” terangnya.

Kehadiran Thomas Ondi pada pelaksanaan tahap II ini, penyidik langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Selain itu juga penahanan untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, dapat melanjutkan pejalanan kasusnya.

“Artinya proses penahanan sudah kami lakukan sesuai prosedur, yaitu meminta persetujuan Mendagri, untuk melakukan penahanan kepala daerah dalam penangani perkara korupsi. Ini berbeda dengan KPK,” jelasnya.

Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari. Akan tetapi jikalau masih dibutuhkan penambahan massa tahanan. Maka penyidik bisa melakukannya lagi. Dalam perkara ini, ada sejumlah asset yang disita antara lain, uang tunai Rp 1 miliar, 4 rekening pribadi milik tersangka di blokir, 3 unit mobil dan satu unit rumah.

Adapun Pasal yang dijerat yaitu, pasal 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dan pasal 3 UU RI No.8  Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu Pengacara Thomas Ondi, Marjohan Pangaribuan kepada wartawan menghargai keputusan polisi selaku penyidik kasus tersebut yang menahan kliennya. “Harusnya klien saya sudah diserahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut. Namun karena penyidik menunda penyerahan, sehingga menyebabkan klien kami ditahan di tahanan Mapolda Papua,” terangnya.

Namun demikian pengacara asal Medan ini. maka  pihaknya menghargai dan menghormati keputusan tersebut. Diketahui Polda Papua telah menetapkan Bupati Biak Thomas Alfa Edison Ondi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011-2013 yang merugikan negara hingga Rp 84 miliar.

PCW Bentuk Tim

Papua Corruption Watch (PCW)  saat ini telah membentuk 22 anggota tim yang bertugas melakukan pemantauan, mengumpulkan data bahkan berkoordinasi dan komunikasi dengan pelaku bisnis terhadap proses pelelangan yang saat ini sedang berjalan di Pemerintah Provinsi Papua.

Plt Koordinator PCW Henry Muabuay

Plt Koordinator PCW Henry Muabuay dalam rilisnya yang diterima Papua Bangkit mengatakan, pembentukkan tim  ini dilakukan dengan melihat dinamika dan kejadian banyak kasus – kasus korupsi yang terjadi akhir – akhir ini.

Sebagai sebuah  LSM yang cukup lama dan fokus dalam gerakan – gerakan  kampanye dan pencegahan korupsi di Papua, pihaknya terus bergerak.  Walaupun diakuinya tidak sekencang beberapa waktu lalu.

“Beberapa SKPD yang saat ini menjadi fokus kami adalah  Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, Dinas pemuda dan Olahraga bahkan KONI dan beberapa Biro di lingkungan Pemda termasuk pusat lelangnya Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Papua.  Bahkan tidak menutup kemungkinan ada laporan dari masyarakat tentang proses di dinas lainnya,”ungkapnya di Jayapura, Senin (18/9/2017).

Kata Henry, saat ini niat PCW adalah saling membantu agar kebijakan pimpinan daerah untuk membangun dan menyejahterahkan rakyat Papua tidak disalahgunakan kewenangannya oleh oknum penyelenggara negara baik eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Papua.

“Oleh karena itu, kepada para pengusaha khususnya pengusaha Papua dan yang ingin bangun Papua, jika terdapat hal – hal  yang dianggap  janggal dalam proses  pelelangan silahkan laporkan kepada kami,” harapnya.

Hal ini agar provinsi di ujung timur nusantara ini tidak lagi menjadi target KPK. “Yang kami kira sudah membuka kos-kosaan di Papua guna memantau hal yang sama juga,”kata Henry lagi. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box