Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elisa Auri, SE, MM didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Papua Kansiana Saleh dan Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi Guntoro Prayudhi, menabuh Tifa ketika membuka Sosialisasi Program Pembangunan dan Kelengkapan Administrasi BTS di Aula Dinas Komunikasi dan Informasi Papua, Jayapura, Senin (27/11/2017).

JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta kabupaten/kota di wilayahnya yang mendapatkan alokasi program pembangunan “Base Transceiver Station (BTS) Blankspot” untuk mempermudah pemberian perizinan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Balai Penyedia  dan Pengelola  Pembiayaan  Telekomunikasi  dan  Informatika (BP3TI)   melakukan sosialisasi  pembangunan BTS Blankspot  sekaligus  kelengkapan administrasi penunjangnya di  Aula  Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jayapura, Senin (27/11/2017).

Gubernur  Papua  Lukas Enembe, SIP, MH melalui  Asisten Bidang Umum Sekda Papua  Elisa Auri, SE, MM didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua Kansiana Saleh dan  Kepala Divisi Monitoring  dan  Evaluasi Infrastruktur  BPPPTI  Guntoro  Prayudhi mengutarakan program pembangunan  BTS Blankspot adalah  salah-satu program  USO (Universal  Service Obligation/Kewajiban Pelayanan  Universal) di  bidang  telekomunikasi  dan  Informatika   yang dibangun dengan menggunakan   dana USO  yang  dikelola oleh BP3TI,  khusus menjangkau wilayah-wilayah  tersulit, dan merupakan  wujud layanan pemerintah kepada  masyarakat untuk mempercepat   pemerataan  infrastruktur telekomunikasi.

Elysa mengatakan, program BTS Blankspot yang diimplementasikan  melalui kerjasama antara  BP3TI, Pemerintah Daerah, perusahaan penyediaan transmisi, power dan tower  serta  operator seluler. “Mekanisme  sewa layanan, dimana BP3TI membiayai layanan  transmisi, power  dan tower, Pemerintah Daerah meminjamkan lahan, dan operator selular menyediakan dan mengoperasikan perangkat BTS,” katanya.

Dengan melihat mekanisme kerjasama  dalam program ini, pihaknya minta Bupati  yang daerahnya mendapatkan alokasi program pembangunan ini, agar mendukung sesuai  ketentuan yang ada serta memberikan kemudahan-kemudahan dalam bentuk perizinan sehingga program ini   dapat  berjalan  dengan baik dan dapat difungsikan untuk kepentingan  masyarakat.

Menurutnya, khusus di bidang administrasi, dengan telah diterbitkannya  Keputusan Menteri Komunikasi  dan  Informatika  RI  Nomor 2010  Tahun 2016 tentang pelimpahan kewenangan penandatangan penyelenggaraan pos dan informatika guna  pelayanan prima, yang salah-satunya kepada Direktur  BP3TI sebagai penyelenggara program ini. “Tentunya ada beberapa perubahan-perubahan administrasi  yang harus ditaati  bersama antara penyelenggara dan pemerintah daerah,”ucapnya.

Sementara itu, Guntoro  Prayudhi mengatakan  progress  program BTS USO, termasuk bagaimana business model dan bentuk kerjasama yang dilakukan baik dengan para provider dan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk  mempertegas bahwa kewajiban Pemda dalam program BTS adalah menyediakan tanah yang berstatus sebagai  Barang Milik Daerah (BMD) yang kemudian dapat dipinjampakaikan oleh BP3TI untuk membangun BTS USO.

Karena itu, lanjutnya,  pentingnya peran Pemda untuk menyelesaikan administrasi kelengkapan termasuk masalah tanah dan perizinan IMB. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box