Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP menyampaikan keterangan, saat menerima aksi massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Papua di Halaman Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (27/11/2017). Massa mendesak kepada Gubernur Papua menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3,2 Juta sesuai KHL di Papua.

JAYAPURA (PB) – Konfederasi Serikat  Pekerja  Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi  Papua dengan tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2018 sebesar Rp 2.895.650.

KSPSI juga  mendesak Gubernur Papua agar dengan adanya  Otonomi Khusus (Otsus) di  Provinsi  Papua  dapat menetapkan UMP  Rp 3,2 juta. Desakan ini disampaikan ketika menggelar  aksi demo damai di   halaman Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (27/11/2017).

Aksi dipimpin  Ketua KSPSI Provinsi Papua Nurhaidah, SE.SH didampingi  Wakil  Ketua  KSPSI Provinsi Papua  Corneles Latuihamallo  bersama  250  massa pengunjuk rasa dalam aksi demo damai itu.

Corneles Latuihamallo menegaskan, pihaknya  ingin menyampaikan aspirasi  sekaligus  meminta  kepastian dari Pemerintah Provinsi  Papua, untuk segera  membatalkan   UMP Rp 2.895.650 dan menaikkan UMP  menjadi Rp 3,2 Juta. Pasalnya, Papua  diberlakukan UU Otsus dan  sesuai  Kebutuhan  Hidup Layak (KHL)  di Provinsi Papua. “Kami  minta ketegasan dari Pemerintah Provinsi  Papua segera menindaklanjuti  aspirasi kami,” pintanya.

Massa yang meminta untuk bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe atau Sekda Papua Hery Dosinaen rela menunggu kedatangan Sekda selama dua jam. Akhirnya ditemui oleh yang bersangkutan.

Di hadapan massa pendemo, Sekda  Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP mengatakan pihaknya  telah mengumumkan UMP  sesuai dengan   Peraturan  Pemerintah  (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

Namun  demikian, bila  UMP di Provinsi Papua tak  sesuai dengan kondisi setempat, maka  pihaknya segera  mengkaji dan merundingkan  bersama  Gubernur untuk dilaporkan ke pemerintah pusat. “Bapak Gubernur sangat mempertimbangkan dan memperhatikan rakyatnya demi kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua  Drs. Yan Piet Rawar saat pertemuan bersama Sekda Papua,  pihak KSPSI Papua dan 14 perwakilan  massa pengunjuk rasa mengatakan,  pihaknya menolak tuntutan pihak KSPSI Papua, untuk menaikkan  UMP menjadi Rp 3,2 juta. Pasalnya,  penetapan UMP telah  sesuai aturan perundang-undangan. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box