Sekretaris Daerah Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.M.KP

JAYAPURA (PB)—Pemerintah Provinsi Papua secara tegas menolak undangan rapat Pemerintah Pusat untuk membahas penanganan dugaan sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Sedianya, rapat tersebut akan berlangsung pada 9 November 2018 di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta.

Sekretaris Daerah Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.M.KP, Selasa (06/11/2018) kepada wartawan di Jayapura menegaskan, penolakan resmi secara tertulis akan disampaikan secepatnya kepada Kemenkumham dengan tembusan Presiden Jokowi.

“Mestinya kalau berbicara dugaan pelanggaran HAM, mari semua datang di Papua. Bahas dengan pihak terkait seperti masyarakat terkait yang jadi korban, para aktivis HAM, lembaga DPRP, MRP, maupun pemangku kepentingan di kabupaten. Setelah semuanya duduk sama-sama lalu simpulkan. Dan lagi-lagi bicaranya (pembahasan) harus di Papua (bukan di Jakarta),” kata Sekda Hery.

Menurut Hery, konsep draft Pergub tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua yang diajukan Kemenkumham untuk dibahas pada 9 November nanti, dibuat secara sepihak oleh Pemerintrah Pusat tanpa melibatkan Pemprov maupun masyarakat Papua.

Sementara isu draft Pergub tersebut, salah satunya mengamanatkan Pemprov membentuk tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang hanya menangani kejadian di Wamena pada 2003 dan Paniai 2014.

“Padahal kan kejadian pelanggaran HAM di Papua ini banyak. Bukan di dua tempat itu saja. Sehingga ini berpotensi membuat konflik baru bagi masyarakat di Papua. Lucunya lagi dan sangat disayangkan bahwa nantinya konsekuensi pembiayaan kepada korban pelanggaran HAM, mesti bersumber dari dana Otsus. Ini yang kami tidak mau. Sehingga kita harap Kemenkum HAM lebih berpihak kepada Papua dan rakyatnya terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM di atas tanah ini,” tegas Hery. (Gusty Masan Raya/win)

Facebook Comments Box