Kepala Bidang Sekretariat UP2KP, Alexander Krisifu, SH saat monev di RSCM Jakarta, Oktober 2018 lalu.

JAYAPURA (PB.COM)Kepala Bidang Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP), Alexander Krisifu, SH mendorong Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) Provinsi Papua berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil di setiap kabupaten/kota untuk memanfaatkan waktu penundaaan ini untuk merampungkan validitas data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sedianya akan berintegrasi dengan Kartu Papua Sehat (KPS)). Sebab, persoalan validasi data kepesertaan ini yang membuat rencana integrasi JKN-KIS dan KPS yang sedianya dilakukan tahun ini ditunda ke tahun ke depan.

“Hal ini juga untuk menghindari double pembiayaan sebab ada kabupaten yang memang sedang bekerjasama dengan BPJS dan sudah membayar premi tahun ini seperti Keerom, Jayawijaya dan Mamberamo Tengah. Hal ini juga untuk memastikan integrasi ini dapat memberikan bermanfaat yang positif bagi masyarakat khususnya OAP dalam menikmati pelayanan kesehatan ke depannya,” kata Alex kepada papuabangkit.com.

Selain itu, menurut Alex, selain merampungkan data, hal yang harus dipikirkan adalah kesepakatan mekanisme untuk melayani Orang Asli Papua yang belum memiliki NIK alias tak punya E-KTP di kabupaten/kota saat mereka berobat.

“Harus ada aturan yang berpihak kepada mereka karena sasaran utama layanan program ini adalah melayani mereka, sementara kita tahu kondisi geografis di Papua yang sulit membuat banyak kabupaten belum merampungkan perekaman E-KTP,” tegas Alex.

Kepala Dinas Kesehatan Papua, drg. Aloysius Giyai, M.Kes mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kesehatan Papua memutuskan untuk menunda integrasi JKN-KIS dan KPS yang diselenggarakan BPJS. Alasan utama penundaan adalah belum rampungnya validasi data kepesertaan.

Kepala Dinas Kesehatan Papua, drg. Aloysius Giyai, M.Kes ketika memberi keterangan kepada wartawan.

Seharusya, kata Aloysius, dalam Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Papua akhir April 2019 lalu, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Papua dan BPJS Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat. Pemerintah Provinsi Papua telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 142 miliar untuk membayar biaya premi ke BPJS bagi 513.932 Orang Asli Papua sebagai penerima manfaat dari layanan kesehatan gratis ini.

“Mungkin kata tidak terbuka itu kurang tepat, yang saya maksudkan ialah bahwa saat ini BPJS belum bisa membuka data by name by address per kabupaten karena itu fakta yang dikeluhkan kabupaten selama ini. Kita akan menunda integrasi sambil menunggu validasi data yang benar dan tepat,” kata Aloysius kepada papuabangkit.com per telepon selulernya, Kamis petang (02/05/2019).

Pps. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat dr Ario Pambudi Trisnowibowo, MMKes.AAK membantah jika pihaknya dinilai tidak terbuka soal data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sedianya akan berintegrasi dengan Kartu Papua Sehat (KPS) di Provinsi Papua. Sebab saat ini data tersebut masih divalidasi oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua sehingga, pihak BPJS belum membuka data by name by address kabupaten/kota.

Menurut dr Ario, peserta Jamkesda yang diintegrasikan kedalam JKN-KIS ditentukan oleh Pemda Papua dan wajib memiliki NIK yang telah divalidasi ditingkat nasional sebagai identitas unik. Hal ini merupakan syarat utama untuk memastikan ketepatan penerima bantuan iuran oleh Pemda serta mencegah terjadinya duplikasi pembiayaan dengan skema pembiayaan lainnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 pasal 6 serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

“Data tersebut masih divalidasi oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan data masyarakat yang berhak menerima jaminan kesehatan. Dengan adanya penyaringan keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui pemadanan dengan data konsolidasi nasional  akan berdampak pada minimnya potensi duplikasi data dengan data peserta Jamkesda yang dikelola oleh masing-masing Kab/Kota,”kata dr Ario. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box