Menteri Kominfo Rudiantara

JAKARTA (PB.COM)-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sabtu (25/05/2019) pukul 13.00 WIB secara resmi melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan. Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif pasca rusuh Jakarta.

Kominfo juga menhimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.

“Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” ujar Menteri Kominfo Rudiantara sebagaimana rilis yang diterima redaksi papuabangkit.com dari Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus, Sabtu (25/05/2019).

Pada kesempatan itu, Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.

“Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif,” ujar Rudiantara.

Selaian itu, Rudiantara juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi.

“Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” katanya.

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box