Refly Harun

JAKARTA (PB.COM)-Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, 99,99 persen permohonan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Capres dan Cawapres RI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pemilu 2019 akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan itu akan ditolak,” kata Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Refly Harun bisa mengatakan demikian bila hakim MK mengedepankan dua paradigma, yaitu hitung-hitungan serta Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam sengketa Pilpres 2019.
Ia yakin betul hakim akan menolak permohonan kubu BPN bila dua pendekatan itu tetap digunakan dalam pembuktian suatu perkara.

“Kalau Pilpers sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai),” kata dia.

Mantan Ketua Tim Antimafia Mahkamah Konstitusi 2014 ini menjelaskan keyakinannya itu. Dalam paradigma hitung-hitungan, hakim pasti akan membutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa bukti yang dilampirkan pihak pemohon.

Tenggat waktu selama 14 hari kerja dianggap tak cukup untuk menjabarkan 272 kontainer alat bukti yang disampaikan KPU, selaku termohon.

“Kira-kira 14 hari bisa nggak menghitung ulangnya? Sembari mengecek keaslian dokumen itu. Kan tidak bisa kemudian mengecek di tabel, kan keaslian dokumen juga harus dicek,” ujarnya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box