Kepala Dinas Kesehatan Papua drg. Aloysius Giyai, M.Kes berfoto bersama usai pertemuan teknis Integrasi Rekam Medik di Jayapura, Selasa (23/07/2019).

JAYAPURA (PB.COM)—Kepala Dinas Kesehatan Papua drg. Aloysius Giyai, M.Kes meminta kepada seluruh direktur rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta untuk segera merampungkan dan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Online, Sistem Rujukan Terpadu (Sisrute), Sistem Informasi Rawat Inap (Siranap) dan Rekam Medik Integrasi (RMI).

Semua sistem ini, selain bertujuan menunjang pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga sangat tepat untuk meningkatkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan bagi pasien.

“Dengan mulai diberlakukannya integrasi KPS ke JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS, semua rumah sakit dituntut mengembangkan aplikasi SIMRS Online, Sisrute, Siranap dan RMI. Saya sudah cek di seluruh rumah sakit di Papua, ada yang belum mulai sama sekali, ada yang baru tahap awal, ada yang sudah di pertengahan. Oleh karena itu, saya minta komitmen mereka agar tahun ini diselesaikan. Untuk RSUD Jayapura, kebetulan saya selaku Plt. Direktur, tidak ada istilah tawar menawar. Tahun ini harus kita implementasi SIMRS, bagaimanapun caranya akan kita upayakan,” ujar Aloysius Giyai kepada papuabangkit.com usai pertemuan teknis Integrasi Rekam Medik di Jayapura, Selasa (23/07/2019).

Menurut Aloysius, tuntutan sistem layanan ini harus diimplementasikan segera. Sebab jika tidak, selain akan berdampak pada pembatalan kerjasama dengan BPJS ke depan dengan rumah sakit itu, juga bisa membuat status type rumah sakit itu bisa turun.

“Saya minta sekali lagi kepada para direktur, kejar SIMRS Online, Sisrute, Siranap dan Rekam Medik Terintegrasi tahun ini dan awal 2020 harus diterapkan,” tegasnya.

Aloysius menegaskan, berdasarkan UU No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dimana setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan RS dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Oleh karenanya, setiap rumah sakit wajib menjalankan SIMRS dengan menggunakan open source seperti yang telah diatur dalam Permenkes No 82 Tahun 2013 tentang SIMRS.

Ia juga menjelaskan, Sistem Rujukan Terpadu (Sisrute) antar Rumah Sakit adalah sistem yang dikembangkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk membantu rujukan antarrumah sakit. Sisrute ini ditunjang oleh Sistem Informasi Rawat Inap (Siranap) yaitu aplikasi yang menyajikan informasi tentang ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara real time (waktu nyata) untuk mempermudah informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit itu kepada pasien/keluarganya agar ketika tiba tidak ditolak dan menanggulangi pasien gawat darurat.

Selain Siranap, aplikasi penunjang Sisrute lainnya ialah Rekam Medik Integrasi (RMI) yang merupakan data rekam medik yang terintegrasi dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. RMI diharapkan menjadi suatu pola komunikasi dan informasi awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit satu ke lainnya.

“Dengan adanya RMI ini, proses pendataan pasien serta penanganan sampai tindak lanjut dapat terintegrasi dengan baik sehingga memudahkan rumah sakit dalam melakukan tindakan terhadap pasien yang bertujuan meningkatkan pelayanan serta patient safety,” tutup Aloysius. (Gusty Masan Raya)

 

Facebook Comments Box