Suasana kegiatan workshop dari KPK tentang pertanahan di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Selasa (23/07/2019)

JAYAPURA (PB.COM)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendorong Zona Nilai Tanah atau disingkat ZNT dalam hal kepengurusan tanah di Provinsi Papua.

Hal itu ditegaskan Koordinator Wilayah VIII KPK RI,  Adlinsyah Malik Nasution pada Workshop Host to Host PBB, BPHTB dan Penggunaan Zona Nilai Tanah (ZNT), Selasa (23/7/2019) di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua di Dok II Jayapura.

Sebelum memulai arahannya Adlinsyah yang akrab disapa Choky ini menegaskan jika ada permasalahan, maka selesaikannya secara  internal dan tidak boleh dibawa keluar dengan  mendorong fungsi Host to Host. Pengertian host to host, kata dia, cukup mendalam yakni bisa kebersamaan, conecting dan lainnya.

“Intinya adalah dalam konteks pelayanan. Biasanya di Kantor Pertanahan yang disingkat Kantah dan Badan Pendapatan Daerah yang disingkat Bapenda. Kalau nanya Kantah selalu bilang masalahnya ada di Bapenda/BPKAD. Tapi kalau ditanya ke Bapenda/BPKAD selalu katakan masalahnya ada di Kantah,” katanya.

Choky juga menyinggung saat ini ada anekdot, kalau bisa diperlambat. Kenapa harus dipercepat.

“Saya mengatakan  salah satu yang menjadi wilayah pencegahan  korupsi adalah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sebab kadang-kadang pengurusannya bisa dua hingga tiga minggu. Bahkan sampai berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Padahal, hanya ingin mengecek saja, berapa harganya. Validasi hanya sebentar. Sehari, dua hari selesai. Tapi kadang-kadang  pengurusannya malah diperpanjang jadi berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan,” singgungnya lagi.

Untuk itu KPK sedang mendorong menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal inilah yang menjadi cikal bakal host to host.

“Sekarang harus mau. Kalau tidak berarti ada apa-apa. Saya ingin ke depannya dengan sistem ini pengurusan tanah di Papua dapat dilakukan dengan cepat,” tukasnya.

Menurut Choky, KPK menawarkan sistem ZNT juga dengan tujuan agar ke depannya tidak ada keributan. Pasalnya, terkadang kewenangan yang diberikan terlampau jauh, sehingga ujungnya justru memperlambat proses.

“Karena hal inilah kita harus mengunakan ZNT. Sekarang kita paksa pengunaan ZNT, jika tidak mau berarti ada permainan di belakang,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, saat ini beberapa daerah sudah menggunakan ZNT karena penggunaannya cukup mudah dengan websitenya. Walaupun, ia mengakui ada beberapa yang belum lengkap. ZNT ini juga membantu untuk melihat, yang mana wilayah-wilayah komersial, perkantoran dan lainnya.

“Jadi potensi yang  ada harus diberdayakan, itu namanya intensifikasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini ada  4 hal yang KPK akan melakukan MoU bersama dengan BPN. Pertama tentang host to host. Kedua, KPK mendorong penggunaan ZNT per bidang.

“ZNT yang BPN punya per wilayah atau per bidang, Bapenda harus cari uang dengan cara penggunaan umpan, masa harus KPK yang berbicara mengenai hal ini,” katanya.

Ketiga, PTSL atau Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sebelumnya Presiden Jokowi mempunyai program tentang percepatan pembuatan sertifikat tanah. Pasalnya, jika pengurusan PTSL ini dipercepat. Maka BPHTB akan didapatkan yang berujung pada pemasukkan kas daerah. Keempat, sertifikasi.

“Dengan keempat hal ini jika diterapkan secara baik. Maka penerbitan sertifikat bisa lebih cepat. Setelah itu masing- masing daerah bisa komunikasi dengan Kantah dan Bapenda. Besok kita akan monitor apa yang sudah dilakukan,” urainya.

Setelah itu, lanjutnya, masing-masing daerah berkomunikasi dengan Kantahnya. Misalnya, Kota Jayapura bicara dengan Kantahnya. PBB dan BPHTB harus didorong. Dua  dari mata pajak ini yang sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009  yang dikelola oleh daerah.

“Kita harus optimalkan itu. Khususnya wilayah-wilayah potensial. Fokus utama wilayah komersial. Jangan-jangan ada salah satu daerah yang tidak diinsentifkan. Saya berharap Bapenda dan Kantah duduk semeja, menyimpulkan mana aset yang akan disertifikatkan dan minta daftarnya. Hal ini harus di pahami,” sarannya.

Berterima Kasih Kepada KPK

Sekretaris Daerah Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.M.KP.M.Si saat membukan kegiatan mengatakan, dari hasil pertemuan sejak tahun 2016 sampai hari ini, KPK begitu intens untuk membimbing, membina Pemerintah Provinsi Papua, serta seluruh kabupaten/kota.

“Dengan kerjasama KPK ada satu grafik positif yang kita peroleh dari hasil binaan dalam e-government. Kami juga berterima kasih atas rekomendasi KPK, kepada Papua Barat untuk belajar ke kami dan beberapa minggu lalu kami sudah terima dan kami sudah melaksanakan MoU,” ujar Sekda Hery.

Menurut Hery, saat ini semua yang hadir diharapkan agar bagaimana secara bersama ada referensi bagi semua pihak  atas dasar UU  No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, banyak tantangan yang dihadapi. Dengan kondisi geografis, SDM bagaimana kepatuhan masyarakat perlu mendapat perhatian melalui sosialisasi dan lainnya.

“Memang kami di Papua khususnya teman- teman di kabupaten, seperti yang sudah di sampaaikan Kakanwil BPN di Puncak Jaya baru berhasil melakukan sertifikasi tanah pemerintah, yang dulunya daerah pemekaran dari kabupaten Jayawijaya,” terang mantan Sekwan Puncak Jaya itu.

Selain itu juga  sampai hari ini masih ada pemahaman masyarakat yang cukup rendah soal tanah. Untuk itu, kata dia, sosialisasi ZNT ini harus diberikan kepada semua pihak agar dipahami.

“Tentunya banyak hal yang dihadapi. Dengan host to host ini ada keterbukaan, ada kejujuran, ada niat komitmen yang luar biasa. Semua aturan sudah jelas, yang sulit jika kita melanggar aturan. Saat ini pendampingan KPK kepada Pemprov Papua meliputi semua aspek. Saya yakin akan ada progress yang lebih baik,” tegas Hery. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box