Sekretaris Daerah Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.M.KP.M.Si

JAYAPURA (PB.COM )–Sekretaris Daerah Provinsi Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.M.KP.M.Si menegaskan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH sudah menandatangani SK Pemberhentian atau pemecatan ASN yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Oh sudah ditandatangani tinggal satu saja yang belum ditanda tangani gubernur. Yang satu itu kami menunggu amar putusan dari Pengadilan. Semua sudah ditandatangani gubernur dan sudah kami laporkan ke Menpan-RB,” kata Sekda Hery kepada  wartawan, Selasa (23/7/2019) terkait pernyataan KPK RI soal Pemprov Papua belum memecat ASN yang terlibat kasus korupsi.

Menurut Hery, alasan salah seorang terpidana korupsi hingga kini belum ditandatangani oleh gubernur karena Pemerintah Provinsi belum menerima salinan amar putusan dari Pengadilan  Negeri, baik itu di tingkat banding maupun kasasi.

“Amar putusannya harus ada di kami baru gubernur bisa tanda tangan. Sebetulnya, namanya sudah ada, tetapi belum ada amar putusannya dikirimkan kepada kami, sehingga gubernur belum menandatanganinya. Tinggal dia ini saja yang belum ditanda tangani,” ulangnya lagi.

Dengan diterbitkannya SK Gubernur terkait pemecatan maka secara otomatis 11 ASN di lingkup Pemprov Papua yang terlibat korupsi ini resmi dipecat dan tidak dapat bekerja lagi sebagai seorang aparatur sipil negara.

“Mereka yang dipecat itu sudah bekerja lama di tahun-tahun sebelumnya. Tetapi mereka masih aktif sebagai PNS. Ini jauh sebelumnya. Pemecatan ini dilakukan setelah ada keputusan bersama tiga Menteri dan KPK RI terkait pemecatan ASN yang terlibat korupsi,” terangnya.

Bahkan menurut Hery, ada di antara mereka sudah menjalani hukuman penjara hingga selesai dan masih aktif sebagai ASN. Namun ada juga terpidana korupsi yang saat melakukan tindak pidana korupsi bertugas di kabupaten tetapi kini sudah pindah tugas  ke Pemprov Papua.

“Jadi kasus mereka sebelum tahun 2013. Sebelum kepemimpinan Bapak Lukas Enembe,” tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan ada 48 orang ASN terlibat korupsi di kabupaten/kota di Provinsi Papua. Rinciannya meliputi Pemkab Waropen (5 orang), Pemkab Supiori (10 orang), Pemkab Biak Numfor (1, teranjur pensiun), Pemkab Mimika (9 orang), Pemkab Sarmi (9 orang), Pemkab Asmat (3 orang), Pemkab Jayapura (2 orang), Pemkab Paniai (1 orang), Pemkab Mamberamo Tengah (2 orang), Pemkab Dogiyai (2 orang), Pemkab Nduga (1 orang), Pemkab Puncak (1 orang), Pemkab Deiyai (1 orang), dan Pemkab Jayawijaya (1 orang). (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box