Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura, Entis Sutisna

JAYAPURA (PB.COM) – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura, Entis Sutisna memberikan klarifikasi terkait tunggakan pajak air permukaan untuk tahun 2018 dan 2019 sebagaimana  terungkap dalam Monev KPK terkait optimalisasi pendapatan daerah provinsi Papua yang berlangsung di Jayapura, sepekan lalu.

Sutisna mengaku, pihaknya telah melunasi tunggakan pembayaran pajak air permukaan (PAP) selama lima tahun yang belum dibayarkan pada 2018 sebesar Rp 500 juta pada kepemimpinan pejabat lama.

“Saya hanya ingin meluruskan adanya misskomunikasi (salah paham) terkait dengan informasi mengenai pembayaran PAP ini dan menunjukkan bahwa PDAM Jayapura memiliki itikad baik untuk menindaklanjuti baik arahan maupun rekomendasi dari KPK,” aku Sutisna kepada pers, Rabu (31//7/2019).

Dia menjelaskan, penunggakan pembayaran pajak yang terjadi pada 2018 dan 2019 tahun berjalan, pun sudah dilunasi. Ini merupakan itikad baik PDAM Jayapura untuk turut berkontribusi secara maksimal pada pendapatan asli daerah.

“Saya baru memimpin selama 15 bulan, namun tunggakan lima tahun yang sudah ada sebelum saya menjabat langsung dilunasi pada 2018, lantas untuk tagihan 2018 dan 2019 bukan tidak mau dibayarkan namun kami menunggu tagihan dari Bapenda Provinsi Papua,” jelasnya.

Lanjut kata dia, selama ini mekanisme yang dilakukan pihaknya yaitu pembayaran akan dilakukan ketika sudah memperoleh tagihan dari Bapenda Provinsi Papua. “Ternyata ketentuan tersebut tidak sesuai sehingga menyebabkan kesan PDAM Jayapura menunggak membayar PAP,” terangnya.

Sutisna menyebutkan tunggakan pada 2018 yakni sebesar Rp 118 juta, dan 2019 tahun berjalan yakni Januari-Juni sebesar Rp 56 juta. “Ini langsung kami lunasi agar tidak ada lagi penunggakan dan mekanisme pembayaran yang semestinya dapat dipatuhi,” tegasnya.

Sebagai komitmen ke depan, Sutisna menegaskan, pihaknya akan selalu proaktif dan siap membayar setiap bulan tanpa ditagih terlebih dahulu dan langsung membayar kewajiban pajak. “Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman informasi mengenai kontribusi kaitannya dengan pendapatan daerah,” pungkasnya. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box