Sejumlah Mahasiswa yang berada di Asrama Papua Jl. Kalasan No 10 Surabaya tampak mengangkat tangan saat sejumlah aparat mengancam mereka pada Jumat (16/08/2019) lalu (sumber foto: IG surabaya melawan)

JAYAPURA (PB.COM)—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam keras aksi penyerangan dan tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan dan Ormas di Surabaya, Jawa Timur terhadap mahasiswa Papua yang berdiam di Asrama Papua Jalan Kalasan No. 10.

Dalam siaran pers yang diterima papuabangkit.com, Minggu (18/08/2019), Pengacara Publik LBH Surabaya, Sahura, SH.MH menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 15.20 WIB, Asrama Mahasiswa Papua Surabaya di didatangi anggota TNI, Satpol PP, Polisi dan sejumlah Ormas. Kedatangan mereka berkaitan dengan dugaan adanya pengrusakan tiang bendera dan pembuangan bendera merah putih ke selokan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak LBH Surabaya dari salah satu mahasiswa yang ada di Asrama itu, lanjut Sahura, pada saat kejadian tanggal 16 Agustus 2019, oknum anggota TNI sempat menggedor pintu gerbang Asrama sambil mengucapkan kata-kata “anjing, monyet, babi, binatang” yang ditujukan terhadap Mahasiswa Papua yang ada di dalam Asrama. Beberapa saat kemudian, datang puluhan anggota Ormas lalu melempari Asrama dengan batu. Massa juga menyanyikan yel-yel dengan ucapan usir Mahasiswa Papua.

Sejumlah aparat bersenjata lengkap saat mendatangi Asrama Papua di Surabaya Jumat malam (16/08/2019) (sumber foto: IG surabaya melawan)

Berdasarkan pantauan langsung dari LBH Surabaya, sampai dengan pukul 23.40 WIB pada 16 Agustus itu, massa, polisi, TNI dan Satpol PP terus bertahan didepan Asrama. Selain membawa senjata laras panjang, aparat kepolisian juga membawa anjing pelacak. Hal ini kemudian membuat Mahasiswa yang ada didalam Asrama tidak bisa beraktifitas keluar asrama hanya untuk sekedar membeli makanan.

Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari 17 Agustus 2019, terdapat 2 orang mahasiswa yang mengantarkan makanan ke Asrama Papua ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Tanggal 17 Agustus 2019, sekitar pukul 14.40 wib, aparat kepolisian menangkap semua orang yang ada didalam Asrama Mahasiswa Papua. Sebelum aparat kepolisian masuk ke dalam Asrama, terlebih dahulu aparat kepolisian puluhan kali menembakkan gas air mata ke dalam Asrama. Dengan beberapa perlengkapan termasuk senjata laras panjang, aparat kepolisian memasuki Asrama Mahasiswa Papua dan menangkap semua orang yang ada didalam Asrama dan dimasukkan ke dalam truk polisi. Kemudian,  sekitar pukul 15.30, Mahasiswa Papua sebanyak 43 orang dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Kemudian, di Mapolrestabes Surabaya, Mahasiswa Papua diperiksa dan pukul 23.30 Wib baru dikembalikan ke Asrama Papua.

Sejumlah mahasiswa Papua dibawa aparat ke Mapolrestabes Surabaya (sumber foto: IG surabaya melawan)

“Atas peristiwa ini, kami menyoroti dan mengecam beberapa hal sebagai berikut. Pertama, aparat kepolisian seakan membiarkan upaya persekusi yang dilakukan anggota Ormas terus terjadi kepada Mahasiswa Papua di Surabaya. Seharusnya, aparat kepolisian menindak tegas pelaku main hakim sendiri ini agar tidak terus terulang. Upaya persekusi yang dilakukan oleh Ormas dengan dalih penegakan hukum atas dugaan pengrusakan dan/atau pembuangan bendera merah putih ini tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran atas prinsip-prinsip negara hukum dan justru merendahkan kewibawaan aparat kepolisian selaku penegak hukum,” tulis Sahura.

Kedua, TNI terus terlibat dalam setiap peristiwa yang melibatkan Mahasiswa Papua. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan kenapa TNI terlibat dalam peristiwa ini, bahkan diduga kuat, oknum anggota TNI terlibat dalam upaya penyerangan ini. Jika kedatangan TNI alasannya adalah penegakan hukum, hal ini tentu termasuk suatu tindakan melampaui wewenang (abuse of power), sebab berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukanlah bagian dari penegak hukum. Jika alasannya adalah pengamanan, apakah aparat kepolisian tidak mampu mengamankan massa yang jumlah tidak lebih atau bahkan tidak sampai 100 orang.

Pengacara Publik LBH Surabaya, Sahura, SH.MH

Ketiga, jika memang terjadi dugaan pelanggaran hukum atas dugaan pengrusakan tiang bendera dan/atau pembuangan bendera merah putih, seharusnya ini dipandang sebagai pelanggaran hukum yang harus ditangani berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Namun dalam kasus ini, aparat kepolisian bertindak represif terhadap mahasiswa. Beberapa tindakan represif tersebut antara lain: Pertama, penembakan gas air mata terhadap Mahasiswa Papua didalam Asrama menurut kami sangat berlebihan dan melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mengingat mahasiswa yang ada didalam Asrama tidak melakukan perlawanan apapun.

Pada saat itu mahasiswa hanya menunggu upaya negosiasi. Akibat tembakan gas air mata ini, terdapat 1 orang mengalami luka dikakinya akibat ledakan peluru gas air mata. Kedua, pada saat penangkapan, terdapat beberapa orang mengalami tindakan kekerasan dari oknum kepolisian saat melakukan penangkapan yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka-luka. Padahal, pada saat itu semua orang yang ada didalam Asrama sudah berjalan jongkok dan tangannya semuanya sudah diangkat. Bahkan satu diantara 3 orang yang mengalami luka adalah orang disabilitas mental.

Keempat, LBH Surabaya meminta agar aparat kepolisian menidak tegas pihak-pihak yang melakukan upaya persekusi kepada Mahasiswa Papua di Surabaya, serta menghentikan segala bentuk stigma dan represi terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya.

Kelima, meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, TNI dan Ormas. (Gusty Masan Raya/PR)

 

Facebook Comments Box