Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Sabar Iwanggin mengunjungi Wamena, Kabupaten Jayawijaya dalam rangka monitoring pelayanan publik terhadap pengungsi Nduga di Wamena akibat kekerasan awal Desember 2018 di Kabupaten Nduga, Kamis (22/08/2019)

JAYAPURA (PB.COM)—Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Sabar Iwanggin mengunjungi Wamena, Kabupaten Jayawijaya dalam rangka monitoring pelayanan publik terhadap pengungsi Nduga di Wamena akibat kekerasan awal Desember 2018 di Kabupaten Nduga.

Di Wamena, Sabar dan Tim Ombudsman selain menemui pengungsi juga bertemu Pemerintah Daerah (Pemda) Jayawijaya dan Pemda Nduga, serta TNI dan Polri. Sedikitnya terdapat 40 titik pengungsi di Wamena. Umumnya mereka tinggal bersama (serumah) dengan warga asal Kabupaten Nduga yang berada di Wamena. Ada ratusan anak usia sekolah TK hingga SMA yang ikut mengungsi.

Sebagian besar anak-anak untuk kepentingan pendidikan telah dibangun sekolah darurat sejak bulan Maret 2019 dengan maksud mempersiapkan anak-anak menghadapi ujian. Sekolah darurat difasilitasi oleh relawan bersama para pendeta dan pastur serta gereja.

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah mempersiapkan fasilitas untuk melakukan proses belajar-mengajar, namun belum dimanfaatkan karena belum ada tindaklanjut dari pemerintah kabupaten Nduga.

“Kami menyayangkan situasi pelayanan publik dasar yang sejak peristiwa Desember 2018 hingga saat ini (terhitung 8 bulan) tidak terlaksana dengan baik akibat tidak tersedianya penyelenggara dan pelaksana pelayanan di Kabupaten Nduga,” kata Sabar dalam siaran persnya, Kamis (22/08/2019).

Menurut Sabar, berdasarkan keterangan beberapa pihak yang ditemui Ombudsman bahwa sejak bulan Oktober 2018, petugas kesehatan dan pendidikan telah mengungsi lebih dulu, dan sebagian besar berada di Wamena, kemudian diikuti oleh warga Nduga dari setiap distrik.

“Dari informasi yang diterima Ombudsman, di Wamena setidaknya ada 5000 lebih pengungsi dan secara keseluruhan diperkirakan setidaknya terdapat 45.000 pengungsi tersebar di kabupaten sekitar Nduga,” paparnya.

Pengungsi itu berasal dari 16 distrik, dan 35.000 pengungsi dari 11 distrik yang terparah kondisi pelayanannya ada di Kabupaten Nduga.

Sabar menyebutkan, terdapat 8 distrik yang sama sekali tidak terdapat penduduk karena telah mengungsi antara lain Distrik Yigi, Nirkuri, Inikgal, Kagayem, Mapnduma ,Yal, Mam dan Mugi.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Nduga meminta pengungsi untuk kembali ke ibukota Kabupaten (Kenyam), secara khusus untuk anak-anak sekolah, namun pengungsi belum bersedia karena belum ada fasilitas pelayanan dasar yang memadai (perumahan, jaringan listrik, pendidikan dan kesehatan) yang disediakan pemerintah termasuk rasa aman untuk beribadah, kembali berkebun dan hidup sebagaimana sediakala,” tutur Sabar.

Termasuk pusat layanan ditingkat distrik perlu dipastikan sudah tersedia terlebih dahulu barulah warga dikembalikan kembali.

Pemerintah harus menyediakan pendamping psikologi khususnya untuk anak-anak dari trauma dan tekanan psikologis sebelum dipaksa kembali ke Nduga.

“Untuk situasi Kabupaten Nduga saat ini, menurut kami pelayanan dasar adalah kunci penyelesaian permasalahannya, yaitu pendidikan, kesehatan, listrik, perumahan yang layak dan layanan pemulihan traumatis bagi warga wajib disediakan oleh pemerintah kabupaten sebelum tahapan berikutnya pemulangan warga pengungsi,” katanya

Pemerintah kabupaten Nduga maupun Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat harus merencanakan dan mempunyai target berupa tahapan-tahapan untuk mengembalikan Kabupaten Nduga sebagai wilayah pemerintahan sipil dengan langkah konkrit pada jangka pendek, menengah dan panjang.

Dari hasil pemantauan Pelayanan publik bagi pengungsi Nduga di Kabupaten Jayawijaya tersebut Tim Ombudsman dapat meyimpulkan dan menyarankan beberapa hal kepada Pemda Nduga, Jayawijaya, serta Pemerintah Pusat.

Pertama, perlunya menyusun dan melakukan tahapan penyelesaian masalah Nduga secara bertahap. Kedua, melakukan pemulihan trauma terhadap pengungsi sebelum proses pengembalian ke Nduga, terutama anak-anak sebelum dikembalikan ke Nduga.

Ketiga, harus menyiapkan pelayanan dasar bagi pengungsi Nduga (rumah layak, listrik, sekolah, puskesmas, dan rumah sakit, tempat ibadah dsb).

Keempat, perlunya kebijakan pemerintah merehabilitasi fasilitas pelayanan publik dan tempat tinggal pengungsi.

Kelima, perlunya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Nduga dengan Pemerintah Kabupaten sekitar yang terdapat pengungsi agar melibatkan Gereja dan Pendeta agar lebih intensif. (Andy/Gusty)

Facebook Comments Box