Masyarakat pemilik hak ulayat sedang menerima arahan dari Kadis Perumahan dan Energi Imanuel Gurik, SE, M. Div di Aula Kantor Bupati Tolikara di Igari Kamis (18/09/2019).

KARUBAGA (PB.COM) – Pemkab Tolikara melalui Instansi teknis yakni Dinas Perumahan dan Energi kembali menggelar pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat tanah lokasi Kantor Bank Papua di Karubaga.

Pertemuan itu selain melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat juga dihadiri para tokoh agama, tokoh pemuda, kepala suku dan pemangku kepentingan lainnya di Aula Rapat Kantor Bupati Tolikara di Igari, Rabu (17/09/2019).

Kepala Dinas Perumahan dan energi Imanuel Gurik, SE,M.Div pada tertemuan itu mengatakan pemerintah sudah banyak membangun kantor pemerintahan, ada sebagian perkantoran sudah menjadi milik pemerintah karena status tanah sudah jelas dengan dilakukan pembayaran tanah di beberapa lokasi kantor. Namun ada beberapa lokasi kantor dan perumahan pemerintah belum menjadi asset pemerintah karena pemerintah belum membayar tanah.

Karena itu komitmen Pemerintah Tolikara dibawah kepemimpinan Bupati Usman G. Wanimbo akan menertibkan semua bangunan kantor pemerintahan yang berdiri di atas tanah masyarakat yang belum melepaskan kepada pemerintah.

“Kami minta harus dilepaskan kepada Pemerintah Tolikara dengan cara membayar lunas baik itu dalam bentuk kompensasi atau dalam bentuk tunai sesuai permintaan pemilik hak ulayat. Saya sudah mengelar pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat lokasi kantor Bank Papua di Karubaga. Kami sudah sepakat melakukan pembayaran secara tunai dengan tuntas,” ujar Imanuel.

Menurutnya, untuk menertibkan semua bangunan ini tentunya dengan berbagai pendekatan persuasive yang harus dilakukan pemerintah. Salah satunya menggelar pertemuan – pertemuan dengan masyarakat Tolikara terutama masyarakat pemilik hak ulayat.

Selain itu pihaknya juga berencana melakukan penyuluhan Hukum tentang pertanahan secara kontinyu dengan melibatkan bagian Hukum dan Perundang – undangan Setda Toliara serta pihak pemangku kepentingan lainnya. Sehingga masyarakat paham secara baik dan benar tentang jual beli tanah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami siap melakukan penyuluhan hukum tentang pertanahan, kami harap dengan kegiatan penyuluhan ini persoalan jual beli tanah di Tolikara seperti harga tanah dan lainnya bisa dilakukan dengan aman dan tertib,” harap Imanuel.

Lanjutnya, Kantor Bank Papua ini sudah dibangun lama sejak tahun 2008, status tanah hingga kini belum jelas. Walaupun sebelum membangun kantor Bank Papua ini sudah dilakukan kesepakatan antara Pemerintah dengan masyarakat pemilik hak ulayat namun kesepakatan itu belum terpenuhi hingga kini.

Karena itu pemerintah melakukan kesepakatan ulang dan sesuai kesepakatan itu pemerintah daerah harus membayar lokasi kantor Bank Papua ini dengan tunai sehingga semua diselesaikan tuntas tanpa ada masalah di kemudian hari.

Karena itu ia berkomitmen semua lokasi kantor pemerintahan dan perumahan pemerintah akan ditertibkan segera dengan mengundang ahli pertanahan dari kantor pertanahan Wamena untuk membantu mengukur tanah dan memberikan sertifikat tanah.

Langkah ini harus segera diambil supaya semua persoalan jual beli tanah terselesaikan dengan benar dan tepat.

Pertemuan yang sama juga di gelar Kamis (19/09/2019) di ruang rapat Sekda  di Igari antara Pemerintah Tolikara dengan masyarakat pemilik hak ulayat lokasi perumahan ASN di Wuluebur. Imanuel didampingi Asisten I setda Tolikara Edie Rante Tasak. Dalam pertemuan itu disepakati pembayaran tanah dilakukan secara tunai dengan nilai per meter Rp 200 ribu.

Asisten II Edie Rante Tasak pada pertemuan itu mengatakan luas lahan lokasi perumahan ASN di Wuluebur belum dipatok dari 3 terap yang sudah dalam proses pembangunan perumahan ASN Tolikara.

Karena itu menurut rencara akan mengundang orang ahli pertanahan dari Wamena untuk mengukur tanah sehingga pihaknya bisa menghitung jumlah dana yang harus disiapkan pemerintah.

“Dengan diukurnya tanah ini tentu memudahkan kami mengurus sertifikat tanah dan juga memperjelas luasan lokasi sehingga pemerintah  membayar tanah dengan tuntas tanpa ada masalah di kemudian hari,” tandasnya.
(Diskominfo Tolikara/Derwes/Frida)

Facebook Comments Box