Ketua Umum Partai Lokal Papua Bersatu Kris Fonataba, S.Sos

JAKARTA (PB.COM)—Pemilihan Calon Legislatif baik DPR RI, DPR Papua hingga DPRD Kabupaten/Kota 2019 menjadi preseden buruk lemahnya penguatan hak politik Orang Asli Papua. Pasalnya, dari sejumlah caleg terpilih, sekitar 70 persen kursi diisi non asli Papua. Lalu bagaimana solusi yang harus diambil Pemerintah ke depan?

Ketua Umum Partai Lokal Kris Fonataba, S.Sos kepada papuabangkit.com di Jakarta, Senin (07/10/2019) mengatakan salah satu solusi yang harus didukung oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua ialah berdirinya partai lokal sebagaimana amanat UU Otonomi Khusus Pasal Pasal 28 ayat 1-4.

“Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM maupun Kemendagri harus segera mensahkan partai lokal kami. Partai yang sudah kami daftarkan pada 2014 lalu dengan nama Partai Papu Bersatu. Ini tuntutan Undang-Undang Otonomi Khusus No 21 Tahun 2001. Tinggal 2 tahun Otsus berakhir dan kita belum juga punya partai lokal. Sementara Aceh malah punya 4 partai lokal. Kami yakin dengan adanya partai lokal, hak kesulungan Orang Asli Papua dalam politik khususnya legislatif bisa dikembalikan,” kata Kris saat bersiap-siap menghadiri sidang ketiga Uji Materi UU Otsus Papua No 21 Tahun 2001 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar jawaban pemerintah.

Menurut Fonataba, partai yang didirikannya ini memiliki visi untuk mengangkat harkat dan martabat orang Papua menuju Peradaban Baru Papua dan menjaga keutuhan NKRI. Alasan pemberian nama Partai Papua Bersatu adalah komitmen menjadikan partai sebagai media pemersatu anak-anak bangsa di ufuk Timur persada nusantara di Papua. Partai ini juga menjadi media inspirasi dan tempat pembelajaran politik bagi generasi muda Papua.

Ia menegaskan pihaknya tidak sekedar membangun wacana politik belaka tanpa realisasi melainkan tegak berdiri memperjuangkan hak konstitusional anak Papua sesuai amandemen UUD 1945, UU Otonomi Khusus Papua dan UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

Fonataba juga meminta kepada Pemerintah Pusat agar adil dalam memberlakukan Otonomi Khusus antara Papua dan Aceh. Ia menilai, Papua dipandang Pemerintah Pusat hanya dari aspek politik dan mengabaikan aspek hukum. Sehingga UU Otonomi Khusus Papua hingga tahun ke-18 ini berjalan pincang.

Ketua dan Pengurus Partai Papua Bersatu ketika memberi dukungan kepada salah satu kandidat pada Pilkada Gubernur Papua 2018 lalu. (Sumber Foto: papuatoday.com)

“Coba bandingkan, UU Otsus Aceh, Jakarta melihat dari aspek perundang-undangan sehingga UU itu ada 352 pasal di dalamnya. Semuanya dijabarkan jelas, tak ada yang multitafsir. Sementara Papua yang hanya 24 bab dan 79 pasal ini banyak yang multitafsir termasuk pendirian partai lokal dan pengangkat kursi Otsus. Bagian ini yang mengorbankan hak politik rakyat Papua,” kesal Fonataba.

Sementara itu Sekjend Parlok Papua Bersatu Ev. Darius W Nawipa, S Sos M Th menyoroti soal kebijakan pengangkatan 14 Kursi DPR Papua dari jalur Otsus. Ia menilai adalah keliru DPR Papua dan Gubernur Papua mengeluarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) perpanjangan masa jabatan anggota DPRP dari 14 kursi Otsus.

Sebab menurut Nawipa, secara hukum, proses rekrutmen 14 kursi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dengan melibatkan Kesbangpol Papua,  Lembaga Masyarakat Adat (LMA) atau Dewan Adat dinilai cacat hukum karena tak pernah dijabarkan dalam UU Otonomi Khusus.

Nawipa mengatakan, mestinya Gubernur Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) terlebih dahulu melakukan uji materi terhadap Pasal 6 Ayat 2 UU Otsus Papua yang menyatakan bahwa DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan itu guna mendapat revisi demi kepastian hukum.

“Di tahun 2009 kan hanya 11 kursi. Lalu ada gugatan di MK. MK memutuskan bahwa 11 kursi itu hanya berlaku satu periode yakni 2009-2014. Namun karena desakan dari sebagian kalangan, Gubernur Papua melantik 14 kursi Otsus tahun 2016. Hanya saja Pasal 6 Ayat 2 UU Otsus soal pengangkatan anggota DPRP itu kan masih multitafsir. Kata diangkat itu sifatnya masih multitafsir karena tak ada penjabaran lanjutan. Lalu kenapa dipaksakan pengangkatan hanya dengan kebijakan PP? Pemerintah Papua harus uji materi dulu pasal ini di MK. Nah kami sudah ajukan uji materi di MK  Pasal 28 Ayat 1 UU Otsus. Kalau besok kami menang di MK, kami berharap pengangkatan 14 kursi Otsu situ bisa diakomodir oleh partai lokal, bukan oleh Dewan Adat, LMA, DPRP atau Gubernur. Karena itu melawan hukum,” tegas Nawipa.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Papua hendaknya mendukung Partai Lokal Papua Bersatu karena telah memiliki legalitas. Oleh karena itu, ia berharap terbitnya Perdasus tentang perpanjangan masa jabatan anggota DPRP dari 14 Kursi Otsus situ ditinjau kembali oleh Gubernur dan DPR Papua.

“Kami minta Pemerintah dalam hal ini Mendagri, jangan beri ruang lagi, jangan menciptakan konflik baru di Papua gara-gara ini. Lihatlah Papua dalam konteks perundang-undangan yang berlaku di negara ini, jangan hanya lihat dari konteks politik yang ujung-ujungnya mengorbankan rakyat Papua. Memang inilah lemahnya. UU Otsus itu masih sebuah kajian politik, bukan hukum karena implementasinya tak jalan,” katanya.   (Gusty Masan Raya)

 

Facebook Comments Box