Tersangka YA saat ditangkap di rumahnya Kampung Ninabua.

WAMENA – Tim gabungan Polres Jayawijaya berhasil membekuk satu tersangka kerusuhan Wamena yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YA (45).

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya, Jumat (1/11/2019) dinihari sekira pukul 03.50 WIT.

Saat ditangkap tersangka yang menggunakan rambut palsu untuk mengelabui petugas, berusaha untuk melarikan diri namun akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas yang saat itu dipimpin Kompol Bimo Aryanto.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam siaran persnya, Sabtu (2/11/2019) mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Jayawijaya.

“Jadi tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka,” ujar Kamal.

Selain menangkap tersangka, Petugas juga menyita rambut palsu, dua unit HP merk Samsung dan Nokia serta kaos warna hitam yang dipakai tersangka sebagai barang bukti.

Kamal menjelaskan, dari pemeriksaan awal tersangka diketahui merupakan kepala kampung Ninabua.
“Tersangka ini diduga yang memimpin massa sekitar 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang meninggal dunia saat kerusuhan,” ungkap Kamal.

Saat ini, lanjut dia, tersangka yang masih DPO kerusuhan Wamena masih ada  3 orang yakni HW (22) B (21) dan PPh (21) atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 160 KUHP pidana tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Sementara itu, lanjut Kamal, situasi Kota Wamena sampai saat ini secara keseluruhan sudah kondusif aktivitas masyarakat sudah berjalan normal seperti biasanya, termasuk aktivitas perekonomian. (Andi/Frida)
Facebook Comments Box