Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Herry Dosinaen ini, berlangsung lancar dengan dihadiri para Sekda dan OPD terkait dari 29 kabupaten Kota se- Papua.
Koordinator Tim Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah Papua, Maruli Tua dalam siaran persnya.
“Pemda Kabupaten Kota juga telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri untuk membantu penyelesaian permasalahan aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat lainnya yang masih belum mengembalikan kendaraan dan rumah dinas kepada Pemerintah Daerah Papua,” papar Maruli.
Usai acara rekonsiliasi aset selanjutnya dilakukan penyerahan aset pemekaran daerah (tanah dan bangunan) dari Kabupaten Sarmi kepada Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai kepada Kabupatenn Deiyai, Kabupaten Biak Numfor kepada Supiori, Kabupaten Jayapura kepada Sarmi, Kabupaten Jayapura kepada Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak.