Jayapura : Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jayapura memutuskan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sah dalam tahapan Pilkada Kota Jayapura diberikan kepada pasangan bakal calon Wali Kota Jayapura, Boy Markus Dawir dan bakal Calon Wakil Wali Kota Jayapura, Nur Alam (BMD-Alam).
Keputusan itu diambil Panwaslu Kota Jayapura melalui rapat di Kantor Bawaslu Papua, Selasa (18/10/2016) yang diikuti Ketua Panwaslu Kota Jayapura, Soleman Maniani bersama anggota Panwaslu setempat Yakobus Morafer dan Betrix Wanma.

Kepada media usai melakukan rapat putusan, Soleman Maniani mengatakan, pihaknya mengambil keputusan sesuai UU yang berlaku. Jika ada pihak yang tak terima putusan itu, Panwaslu setempat mempersilahkan mengajukan gugatan ke PTUN dalam jangka waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.

“Panwaslu menolak permohonan pihak pemohon. Alasannya sesuai fakta-fakta hukum, UU dan aturan yang berlaku. Dukungan PKPI sudah jelas dalam putusan. PKPI ke BMD-Alam. Kalau pihak pemohon merasa tandatangan dalam surat rekomendasi itu dipalsukan, bisa ajukan ke pihak berwenang yaitu kepolisian,” kata Soleman Maniani usai rapat putusan Panwaslu Kota Jayapura.

Menurutnya, Panwaslu Kota Jayapura bekerja sesuai aturan UU nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015. Putusan Panwaslu juga berdasarkan aturan dan sesuai fakta-fakta hukum yang didapat kemudian dikaitkan dengan aturan yang berlaku.

Katanya, hasil verifikasi rekomendasi PKPI, kan ada dua rekomendasi satu ke Benhur Tomi Mano-H.Rustam Saru, yang ditandatangan pelaksana tugas dan Samuel Samson. Kepengurusan ini berkantor di Jalan Cut Mutiah, Jakarta dan satu lagi kepada BMD-Alam yang ditandatangani Ketua Umum, Irsan Noor dan Sekjen, Samuel Samson yang berkantor di jalan Diponegoro.

“Kami ke Desk Pilkada KPU Pusat dan kami disuruh mengklarifikasi serta berpedoman pada surat Kemenkumham. Surat Kemenkumham menyatakan kepengurusan sah di Jalan Diponegoro dengan Ketua Umumnya Irsan Noor,” ucapnya.

Hal yang sama dikatakan anggota Panwaslu Kota Jayapura, Yakobus Morafer. Ia mengatakan, sebelum pihak Panwaslu sudah berikan kesempatan kepada semua pihak. Baik pemohon, termohon dan pihak terkait. Ketika itu semua pihak menyerahkan kepada Panwaslu Kota Jayapura untuk mengambil keputusan.

“Kami mengacu pada semua aturan yang berlaku dalam mengambil keputusan yakni UU Nomor 10 Tahun 2016, Per Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 dan terbaru surat edaran Bawaslu. Kami memutuskan ini secara netral tanpa itervensi dari pihak manapun,” kata Yakobus.

Menurutnya, putusan itu berdasarkan fakta-fakta dan keterangan dari berbagai pihak tanpa mengutamakan siapapun. Kalau ada pihak tak puas, masih ada ruang. Silahkan mengajukan ke PTUN. Tapi putusan Panwaslu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Ketika Panwaslu Kota Jayapura sedang melakukan rapat di Kantor Bawaslu Papua, di luar gedung, pengurus dan puluhan simpatisan PKPI Kota Jayapura menunggu hasil putusan Panwas. Setelah mengetahui putusan hasil rapat Panwas Kota Jayapura, massa membubarkan diri dengan tertib. (*)

Save

Facebook Comments Box