JAKARTA- Waki Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengingatkan pemberantasan praktik pungli yang melibatkan pegawai bawahan perlu diwaspadai bahwa birokrasi pelayanan publik akan menjadi lamban.

“Praktik pungli yang melibatkan pegawai bawahan, nilainya rendah tetap tetapi masif. Ada kecenderungan pelaksana tugas birokrasi pelayanan publik tidak lagi responsif menjalankan tugasnya,” kata Muhammad Farouk melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Farouk, perlu disadari praktik pungli sudah berlangsung lama, sudah berurat berakar dalam tubuh birokrasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dia mengingatkan, harus ada pendekatan komprehensif dalam menangani “puncak gunung es” ini, yakni melalui pembenahan sistem sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat.

“Praktik pungli yang melibatkan pejabat terkait dalam pembuatan keputusan, sejalan dengan diskresi yang dimilikinya dapat mengalihkan obyek keputusannya, baik menyangkut proyek maupun pembinaan personel,” katanya.

Farouk menegaskan, keteladanan pimpinan, motivasi dan sugesti positif kepada pegawai secara rutin, serta penguatan moral melalui pendekatan agama, sangat diperlukan untuk pengembangan sistem integritas di tempat kerja harus terus ditingkatkan hingga terbentuknya budaya kerja yang tidak ada toleransi kepada pungli.

Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menegaskan, pungli harus dibedakan dengan “torli” atau setoran liar.

“Pada praktik pungli, petugas lebih aktif memungut, meminta, atau mengharapkan pemberian uang tips dari klien yang dilayani. Sedangkan torli, yang aktif adalah klien dalam menyerahkan uang atau materi sebagai tanda terima kasih, walaupun tidak diminta oleh petugas pemberi layanan,” katanya.

Menyikapi gagasan Pemerintah yang ingin memberi penghargaan kepada petugas yang melaporkan warga yang melakukan torli dalam bentuk insentif dengan nilai yang jauh lebih besar dari nilai pungli, Farouk menilai, gagasan tersebut pada tataran realitasnya akan terjebak pada kondisi dilematis dan pragmatis.

“Dari pengalaman saya, memberantas pungli dan torli dikhawatirkan tidak efektif. Ada kecenderungan petugas pelayanan publik lebih baik menolak torli dari pada memperkarakanya,” kata Farouk.

 

Save

Facebook Comments Box