Suasana Keterangan Pers Ombudsman Papua

Suasana Keterangan Pers Ombudsman Papua

JAYAPURA (PB): Survey Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Repubik Indonesia Provinsi Papua, menyebut pemerintah daerah, pihak kepolisian dan Badan Pertanahan sebagai peringkat teratas dalam ketidaktranparansi melakukan pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua, Sabar Olif Iwanggin didampingi anggotanya Melania Kirihio, Yairus Ambon, Ismail Marzuki dan Fernandes Bonay mengatakan, pemerintah Daerah di Papua masih menempati urutan pertama lembaga yang diaporkan kepada ombudsman dengan total jumlah laporan 37, diikuti dengan pihak kepolisian 27 laporan dan pertanahan 8 laporan.

“Ini juga sejalan dengan survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman Papua. Hasilnya Kementerian,  Lembaga dan Pemerintah Daerah secara nasional menunjukan perubahan baik. Namun, secara lokal di Papua mengalami perubahan bahkan terjadi penurunan zonasi kepatuhan tinggi yakni Zona hijau akhirnya hanya memperoleh zona kuning bahkan merah,” jelas Sabar, Rabu (01/02/2017).

Menurut dia, predikat kepatuhan yang telah diserahkan oleh Wakil Presiden tanggal 06 Desember 2016 itu,  menunjukkan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Papua masih dalam zona merah.

Hal ini terkait kepatuhan terhadap penyediaan standar layanan pada unit layanan maupun ditiap SKPD yang masih sangat suit ditemui saat survei dilakukan.

“Kepatuhan Pemerintah tentunya bukan hanya Pemerintah Daerah. Instansi vertikal pun memiki catatan tersendrii terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat,” ujarnya.

Sabar Iwanggin menuturkan, pihaknya pada tahun 2016 telah menerima laporan sebanyak 115 laporan  masyarakat dari berbagai daerah di Papua,  dengan jenis maladiinistrasi terbanyak adalah penundaan berlarut dan penyalahgunaan wewenang diikuti dengan bertindak tak patut serta penyimpangan prosedur penundaan berlarut.

“Antara lain data penyelesaian laporan di tingkat Polsek dan Polres, termasuk oleh pemerintah daerah dan juga oleh instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan Kota Jayapura dan Kejaksaan Negeri,” paparnya.

Sabar Iwanggin menambahkan, kepatuhan pemerintah disini bukan semata mata sebagai predikat untuk menjadi terbaik secara kuantitas.

“Ombudsman mendorong adanya perbaikan atau peningkatan dalam memberikan layanan sebagai dampak dari pelaksanaan undang Undang Nomor 25/ 2009 Tentang Pelayanan Publik,” pungkasnya. (Admin)

 

Facebook Comments Box