Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Israil Ilolu

JAYAPURA (PB) – Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, sampai saat ini belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Biro Humas dan Protokoler di wilayah ini.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Israil Ilolu, di Jayapura, Jumat (28/7/2017). Kata Tommy, berdasarkan data per Juli 2017, dari 53 OPD di lingkungan pemerintah provinsi, tercatat 46 telah menyerahkan SK pembentukan PPIDnya.

Ketujuh OPD yang belum menyerahkan SK PPID yakni Biro Otonomi Khusus, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Sekretariat MRP serta KORPRI.

Sementara itu Kepala Bagian Dokumentasi serta Publikasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Adrijani menjelaskan untuk OPD yang belum menyerahkan SK pembentukan PPID, rata-rata merupakan dinas atau instansi baru.

“Kami menargetkan pada Desember 2017, semua OPD di lingkungan Pemprov Papua sudah memiliki PPID agar keterbukaan informasi publik dapat dilaksanakan secara maksimal,” harapnya.

Saat ini, kata Adrijani, kendala yang dihadapi selama ini dalam pembentukan PPID ini, masih banyak OPD yang belum paham mengenai mekanisme penerapannya pada website-website masing-masing instansi.

“Padahal yang harus diisi atau ditampilkan pada website melalui Daftar Informasi Publik (DIP) adalah hal-hal yang sudah dilaksanakan seperti membuat laporan keuangan, rencana strategis (renstra) dan lain sebagainya,” paparnya.

Selain itu juga, masih banyak instansi yang menganggap pembentukan PPID dapat membuat uraian tugas baru, padahal tidak, karena apa yang ditampilkan dalam DIP adalah tugas-tugas yang sudah dibuat oleh masing-masing dinas, badan atau kantor. (YMF)

Facebook Comments Box