Bupati Mamberamo Tengah R Ham Pagawak bersama masyarakat di Kota Kobakma ibukota kabupaten.

KOBAKMA (PB) – Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) R Ham Pagawak memecat dua kepala kampung di wilayahnya karena terbukti memakai dana desa untuk kepentingan pribadi yakni membangun rumah.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah provinsi dan juga pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi terhadap penyaluran dana kampung. “Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, para bupati di Tanah Papua lebih khusus di wilayah Pegunungan, kami meminta kepada pemerintah pusat untuk program penyaluran bantuan ini perlu ada evaluasi,” pintanya.

Pasalnya penyaluran ini langsung dari pusat masuk ke rekening kas daerah (kasda)  dan langsung disalurkan oleh pemerintah. Jadi sebagai kepala daerah dirinya mengaku sulit untuk mengawasi itu karena langsung masuk ke rekening kepala kampung/desa.

Saat ini di kabupaten Mamteng ada 59 kampung, tetapi ada dua kepala kampung yang terpaksa ia berhentikan atau lebih tepatnya dipecat.

“Karena terbukti dana desa itu mereka gunakan untuk membangun rumah pribadi, di luar program yang sudah dibuat dan diinginkan masyarakat,” ungkapnya kepada pers di Kota Kobakma belum lama ini.

Padahal saat ini kampung – kampung di kabupaten pecahan Jayawijaya itu sudah mempunyai program prioritas pembangunan seperti membangun jalan desa, penerangan, air bersih dan ini yang terpenting.

“Akan tetapi karena dana ini langsung dari pemerintah dari Kasda ke Bank Papua dan Bank Papua langsung ke rekening kepala desa/kampung. Masyarakat tidak tahu uang itu,” akunya.

Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah provinsi dan pusat perlu ada evaluasi khusus untuk penyaluran agar supaya pemerintah kabupaten juga diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk bagaimana bisa mengawasinya.

“Bila perlu dana ini masuk ke DAU kami dan kami yang mengatur langsung, sehingga pengawasan bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten masing – masing,” sarannya.

Namun dirinya mengklaim, saat ini sekitar 95 persen pembangunan kampung dari dana desa sesuai dengan program yang telah dibuat aparat kampung melalui APBD Kampung. Akan tetapi diakuinya ada beberapa kampung yang sulit dijangkau oleh pemerintah, sehingga dana masuk ke kepala desa maka dianggap sebagai dana pribadi punya dia.

Diketahui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  di tahun anggaran 2016 lalu mengalokasikan dana desa sebesar Rp3,386 triliun untuk didistribusikan kepada 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Papua Donatus Motte. Dijelaskannya  untuk penyaluran dana desa langsung ditranfers pemerintah pusat kepada kas daerah setiap kabupaten/kota.

Berdasarkan data, menurut Donatius Motte, jumlah alokasi dana desa setiap kampung besarannya sangat bervariasi dari berkisar Rp 500 juta hingga Rp 600 juta/kampung.

Tujuan penyediaan dana desa, menurut Donatus Motte, untuk meningkatkan taraf hidup kesejahteraan warga berbagai kampung dalam memenuhi kebutuhan insfrasruktur dasar. Kucuran dana desa didistribusikan kepada 5.501 kampung tersebar 28 kabupaten dan satu kota di wilayah Provinsi Papua. (YMF)

Facebook Comments Box