Tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua.

JAYAPURA (PB)—Pasca pengumuman hasil perundingan dan kesepakatan divestasi atau proses pelepasan 51 persen saham PT Freeport Indonesia ke Pemerintah Indonesia, Ketua Dewan Adat Mee Pago, John NR Gobai meminta Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus segera mengundang Pemda Mimika dan Pemprov Papua untuk duduk berunding soal pembagian porsi saham.

“Kami bukan anti IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus—Red) atau mendukung KK (Kontrak Karya—Red.) Freeport. Kami juga bukan mengemis saham atau belas kasihan Jakarta, tetapi Presiden Jokowi dan Menteri ESDM harus menghormati kami sebagai pemilik tanah. Undang kami duduk bersama dalam meja perundingan yang strategis terkait berapa saham untuk kami. Bapa punya negara, tapi kami punya gunung (emas—Red),” kata John kepada Papua Bangkit, Rabu (30/08/2017).

Menurut John, keinginan divestasi saham PT Freeport Indonesia berdasar pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan pengimplementasian PP No 1 Tahun 2017 tentang Pajak Negara. Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, Pasal 18 ayat 2, dan Pasal 28 ayat 3, UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Pasal 135 UU No 4 Tahun 2009 sudah ditegaskan bahwa kedaulatan negara dan kedaulatan pemilik tanah harus nyata bersama sesuai. Karena itu, ia berharap jangan ada pihak yang melawan perintah UU terkait divestasi saham Freeport hari ini.

John NR. Gobay

“Saya dengar Pemprov Papua hanya dapat 5 persen saham. Apakah ini adil? Setelah divestasi ini, yang kemudian menjadi pertanyaan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi dan membuat kegiatan CSR yang lebih bagus serta penghormatan terhadap pemilik tanah adat? Ini semuanya relatif tidak bisa dipastikan. Kita semua tentu mengetahui, tak ada orang akan mencuci piring yang dimakan orang lain. Karena itu yang bakal terjadi,” kata John.

John juga menilai, divestasi saham perusahaan tambang raksasa itu ke Pemerintah Indonesia dapat dikategorikan sebagai nasionalisasi perusahaan seperti pernah dilakukan Soekarno di zaman dahulu. Oleh karena itu, kata John, dampak ke depan dengan kebijakan ini ialah Freeport akan berada di bawah kendali Pemerintah Pusat. Di sinilah letak adanya  kekuatiran John bahwa tindakan divestasi saham menjadi sebuah nasionalisasi yang semu, seperti kebijakan yang dahulu  pernah dilakukan Presiden Soekarno pada tahun 1958 terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dibangun oleh Belanda.

“Nasionalisasi perusahaan ini yang dulu menjadi awal hilangnya hak masyarakat adat atas tanahnya, dengan nama PTPN (PT Perkebunan Nasional-Red), tanah adat diklaim sebagai tanah Negara bukan dikembalikan kepada pemilik tanah. Semestinya, dalam konteks saham Freeport, jika Negara mengeluarkan IUPK berarti masyarakat adatlah yang membuat kontrak tanah dengan Freeport,” kata John.

Konferensi pers Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia. di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, 29 Agustus 2017 menghadirkan Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignatius Jonas, dan Presiden dan CEO Freeport Richard Adkerson.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia menyatakan siap melakukan divestasi sahamnya hingga 51%, seperti keinginan dari pemerintah Indonesia.

“Pertama ini mandat presiden dan bisa diterima Freeport Indonesia bahwa divestasi yang akan dilakukan menjadi 51% total,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Konferensi pers itu dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson. Selain divestasi saham 51%, Freeport juga berkomitmen untuk membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022. Atau 5 tahun sejak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbirkan oleh pemeirntah kepada Freeport.

“Saya ingin menekankan kesediaan kami untuk melakukan divestasi 51 persen dan untuk membangun smelter adalah konsesi dan kompromi utama dari pihak kami. Kami menghargai kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box