Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH

JAYAPURA (PB) – Tujuh Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah yang berada di bawah Holding Company milik Pemerintah Provinsi Papua akan dipailitkan karena sejak perusahaan ini didirikan tidak membawa keuntungan sama sekali, justru mendatangkan hutang.

Hal itu diungkap Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH kepada pers seusai menggelar pertemuan tertutup bersama seluruh pimpinan PT Irian Bhakti Mandiri (IBM) Holding Company di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura, Selasa (16/10). “Pertemuan itu bukan  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetapi hanya pertemuan dengan perusahaan daerah,” akunya.

Setidaknya ada 7 perusahaan daerah, dimana menurut Gubernur Lukas sudah ada temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia terkait hal ini. “Oleh karena itu saya sudah menugaskan Karo Hukum berperkara di pengadilan untuk beberapa perusahaan yang akan kita pailitkan. Yang ada hanyalah Holding Company dan Irian Bhakti. Selebihnya dipailitkan,” ungkapnya.

Diketahui BPKP adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.

Tujuh perusahaan itu di antaranya PT Percetakan Rakyat Papua, PT Papua Lintas Nusantara, PT Semen Papua, PT Listrik Papua dan PT Emas Papua. “Kita punya tugas saat ini wajib hukumnya kita bayar karyawan, Direksi dan lainnya,” tuturnya.

Alasan pihaknya menyatakan pailit kepada perusahaan daerah ini adalah perusahaan ini tidak  memberikan kontribusi dan tidak mencapai hasil atau deviden, malah justru membuat hutang. “Sama sekali tidak ada deviden, sehingga kita akan pailitkan. Yang ada hanya Holding Company dan Irian Bhakti,” ulangnya.

Wikipedia menjelaskan pengertian pailit yakni Kepailitan (dari bahasa Belanda: ‘failliet’) merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box