Pengusaha asli Papua yang tergabung dalam asosiasi Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) foto bersama di Kantor Gubernur Papua.

JAYAPURA (PB) – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) terus mengawal proses pembahasan dan pengkajian draft Peraturan gubernur (Pergub) ekonomi kerakyatan yang diusulkannya.

Seperti yang dijelaskan Ketua Umum KAPP Pusat Merry C. Yoweni di Jayapura, pekan kemarin, melalui sambungan telepon mengatakan, sejak satuan tugas (satgas) pengawalan Pergub ekonomi kerakyatan dibentuk pihaknya pada 17 Oktober 2017, setiap hari perjalanan draft ini dipantau. “Hari pertama, satgas pengawalan pergub mengambil rute ke Kesbangpol Provinsi Papua untuk menyerahkan surat tanda terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta surat penting lainnya,” jelasnya.

Kemudian di hari kedua, satgas pengawalan Pergub, mengawal draft dengan rute Biro Hukum Provinsi Papua. “Hari keempat Satgas pengawalan menuju Bappeda Provinsi Papua, setelah disetujui oleh kedua instansi tersebut akan dikirim kembali ke Biro Hukum,” ujarnya.

Merry berharap, pada pekan ini pembahasannya rampung dan masuk dalam draft penetapan di Biro Hukum, di mana selanjutnya akan dibahas bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua.

Hari kelima, rute selanjutnya adalah Biro Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. “Namun karena Karo Otsus sudah memanggil KAPP untuk berkoordinasi akhirnya kami memutuskan untuk melakukan evaluasi internal dan keesokan harinya kembali mengawal ke Bappeda,” tuturnya. Selanjutnya pada hari keenam, satgas pengawalan Pergub kembali ke Bappeda dan Biro Hukum.  (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box