Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri pada pembukaan Bimtek Implementasi Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Papua tahun 2017 yang berlangsung Senin (13/11/2017) di Hotel Horison Jayapura.

JAYAPURA (PB) – Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri meminta kepada para pengawai di seluruh wilayahnya untuk bersama-sama meningkatkan disiplin dalam lingkungan tugasnya.

“Pemerintah Provinsi Papua dari tahun 2016 sampai dengan sekarang dan beberapa kegiatan yang saya sendiri hadir maupun kegiatan formal, selalu saya berbicara bagaimana kita meningkatkan disiplin pegawai. Mari kita melihat kepada diri kita masing – masing apakah saya sudah sungguh – sungguh meningkatkan disiplin dari diri saya sendiri seperti saya berbicara kepada orang lain,” ajaknya.

Pasalnya, disiplin merupakan satu proses dimana akan menentukan apa yang sebenarnya harus dilakukan. Pemprov Papua dengan komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dilakukan selama satu tahun dalam rangka menegakkan disiplin sampai kepada pencegahan korupsi.

“Bicara korupsi ini karena tidak disiplin saja. karena KPK tekankan disiplin di lingkungan Pemprov Papua maupun beberapa kabupaten /kota yang beberapa waktu lalu dilakukan seperti kemarin di Kabupaten Merauke,” terangnya seraya menambahkan bahwa disiplin ini dilakukan dengan pembagian aktifitas kerja.

Jumlah Pegawai 7.356 Orang

Masih menurut Elysa Auri, nantinya pada bulan depan di provinsi ini seluruh aktifitas kerja akan ditentukan bagi 7.356 pegawai. “Itu data yang terbaru dari Provinsi Papua dari hasil pendataan pegawai yang bulan lalu ada tim yang saya minta turun langsung ke SKPD. Jadi kita sekarang bukan 7569 akan tetapi kita sudah 7.356 pegawai,” tukasnya.

Nantinya kalau hal ini sudah dibagi ketika seorang pegawai masuk kantor, begitu dia melakukan scan maka sudah tahu apa tugas kerjanya. “Makanya nanti etos kerja yang kita bagi dia nantinya akan merujuk kepada SOP yang ada pada masing – masing SKPD.  Saya harap ada SKPD yang belum melakukan SOP segera melakukan itu. Nantinya apabila sudah bagus diterapkan provinsi maka bisa dipakai di kabupaten/kota,” jelasnya.

Rencananya, minggu depan dirinya selaku Asisten Bidang Umum bersama – sama dengan Biro Organisasi, Badan Kepegawaian dan Tim yang telah dibentuk untuk melihat semua SKPD yang sesuai SOP dan terus akan diberikan kepada SKPD. “Nantinya akan didatangi lagi apa yang sudah diberikan oleh Kepala SKPD kepada pegawai. Nantinya akan dibicarakan ketika pegawai masuk kantor, apa yang dilakukannya  dan bagaimana tingkat disiplin dari pegawai yang bersangkutan,” urainya.

Bimtek Kepegawaian

Elysa Auri pada Bimtek Implementasi Peraturan Perundang – Undangan di  Bidang Kepegawaian di Lingkungan Provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Papua tahun 2017 yang berlangsung Senin (13/11/2017) di Hotel Horison Jayapura, mengatakan, Bimtek dapat membantu dalam menyelesaikan masalah di Provinsi Papua dan juga kabupaten /kota, sekaligus mengevaluasi kinerja dan penyelesaian administrasi kepegawaian di Provinsi Papua.

“Permasalahan pelanggaran disiplin semakin kompleks dan perlu penanganan bersama khususnya di bidang kepegawaian. Penyelesaian secara cepat dan tepat selama ini menjatuhkan hukuman disiplin terkesan memakan waktu dan dirasa tidak adil bagi pembinaan kepegawaian baik di provinsi maupun di kabupaten/kota,” ujarnya.

Hal ini karena sebagian besar bawahan merasa ada pejabat atau staf yang melakukan pelanggaran disiplin tetapi tidak dikenakan penegakkan disipilin sesuai ketentuan yang berlaku. “Padahal selalu kita sebagai pimpinan paling banyak kita menekankan kepada staf dan bawahan yang melanggar disiplin yang bersangkutan,” ucapnya.

Melalui Bimtek Kepegawaian ini para peserta diharapkan dapat memahami prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil.

Nantinya dalam materi juga akan disampaikan pula sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintahan dan sosialisasi Taperum menjadi Tapera. Oleh sebab itu dirinya mengharapkan kepada para peserta yang hadir, setelah mengikuti Bimtek dapat sungguh – sungguh menerapkan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 dan memahami tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat sesuai PP 48 tahun 2016. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box