Kadkis A. Matdoan

JAYAPURA (PB)—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua diminta menegur sejumlah media lokal yang ada di bumi cenderawasih, terkait pemuatan iklan kampanye salah satu pasangan calon (pason) gubernur dan wakil gubernur.

Menurut Koordinator Bidang Media Cetak Tim Kampanye Koalisi Papua Bangkit II (TK KPB II). Kadkis A. Matdoan, penayangan iklan kampanye pada salah satu media cetak lokal, dinilai sebagai tindakan melakukan curi start kampanye.

“Penayangan iklan kampanye oleh salah satu media cetak lokal seperti yang kami lihat pada media Bisnis Papua ini sudah melanggar PKPU No. 4 Tahun 2017. Dimana yang mesti memfasilitasi pemasangan iklan ini kan KPU Ppaua. Di lain pihak, pemuatan iklan ini sebenarnya belum pada masa penayangannya. Diperkirakan dalam jadwal pemuatan iklan kampanye itu sekitar Mei mendatang. Untuk itu, kita tegas minta Bawaslu untuk menegur pimpinan redaksi bersangkutan berikut tim kampanye paslon,” terang Kadkis di Jayapura, Kamis (08/03/2018).

Menurut Kadkis, dalam penayangan iklan kampanye pula, mestinya media berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak yang diamaatkan PKPU No. 4 2017, untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye pasangan calon.

“Sebab sudah jelas untuk penayangan iklan harus di bawah koordinasi KPU, bukan secara sepihak oleh pasangan calon dan media. Sebab semuanya ini sudah diatur dalam UU. Tak boleh media atau tim kampanye paslon memuat sesuai kehendak sendiri,” ucap dia.

Oleh karenanya, sambung dia, Tim Kampanye Koalisi Papua Bangkit II melalui tim hukum dalam waktu dekat akan melaporkan temuan penayangan iklan kampanye pada salah satu media lokal ke Bawaslu. Pelaporan itu bukan sebagai bentuk tendesi melainkan untuk pembinaan dan pemberian efek jera bagi media lokal.

Pada kesempatan itu, Kadkis yang juga mantan wartawan senior di Papua ini berharap media massa di Bumi Cenderawasih dapat bersikap netral dan tidak memihak dalam menghadapi Pilgub 2018. Dia juga mengimbau para wartawan untuk bersikap profesional dan berpijak pada UU pers No. 40 Tahun 1999.

Sebelumnya, KPU Papua mengumumkan untuk pemasangan iklan kampanye calon pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur maupun bupati serta wakil bupati, akan difasilitasi oleh lembaga penyelenggara di wilayahnya. Kendati demikian, KPU memperkirakan waktu pemasangan iklan kampanye baru dapat dilakukan pada bulan depan, sebelum mendekati masa tenang.

“(Pemasangan iklan kampanye di media massa) masih sekitar bulan Mei. Sekarang belum bisa,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto kepada pers.

Menurutnya, jika sudah ada surat kabar maupun media massa lainnya yang telah memuat iklan kampanye seorang pasangan calon, maka pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dapat melayangkan teguran kepada pimpinan redaksi bersangkutan.

“Kalau ada yang sudah pasang (iklan kampanye) sebenarnya bisa ditegur sama bawaslu. Tapi yang ditegur Pimred bukan pasangan calonnya,” ucap dia. (Stysan/Humas KPB II)

Facebook Comments Box