Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama

JAKARTA (PB)—PT Freeport Indonesia (PTFI) membuka peluang bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk mencari solusi bersama pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) pasca keputusan Hakim kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan PT Freeport Indonesia atas perkara tunggakan dan denda pajak air permukaan.

Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama kepada pers, Senin malam (12/11/2018) di Hotel Pullman Thamrin Jakarta Pusat  mengatakan PT Freeport sudah menawarkan untuk membayar PAP dan hingga kini masih dalam proses negosiasi dengan Pemerintah Provinsi Papua.

“Kita sudah menawarkan kepada pemerintah daerah dan kita masih terus berdiskusi dengan Pemda. Kita Freeport juga punya batas atau angka yang bisa diterima semua pihak. Kita berharap kedua belah pihak mendapat hal terbaik atau win-win solution,” ujar Riza tanpa merinci berapa besar biaya yang disanggupi Freeport untuk membayar pajak tersebut.

Menurut Riza apabila Freeport bersandar pada putusan Hakim kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Freeport Indonesia atas perkara tunggakan dan denda pajak air permukaan serta pembatalan keputusan membayar pajak air permukaan sebesar Rp 2,6 Triliun, maka seyogianya PT Freeport tak ada lagi kewajiban untuk membayar pajak tersebut. Namun, karena Freeport menginginkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak maka pihaknya menawarkan sejumlah angka untuk membayar pajak air ke Pemprov Papua.

Salah seorang anggota MRP Membentangkan spanduk beisi tuntutan kepada PT Freeport Indonesia saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (31/07/2018)

“Kalau sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) maka kita tidak diwajibkan bayar (Pajak Air Permukaan). Namum kita ingin kerjasama yang baik makanya kita ingin bayar. Namun masih tahap negosiasi,”akunya.

Untuk diketahui Hakim kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan PT Freeport Indonesia atas perkara tunggakan dan denda pajak air permukaan. Hakim membatalkan keputusan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2017 yang menolak permohonan banding Freeport dan mengesahkan tagihan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan nilai Rp 2,6 Triliun.

Akibat diterimnya PK itu, Pemprov Papua pun bereaksi keras. Sejumlah aksi dilakukan. Termasuk, aksi unjuk rasa yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di depan Kantor Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (31/07/2018). Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua MRP, Timotius Murib ini bertujuan mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 6 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua.

“Jadi, hari ini, pimpinan MRP dan anggota lengkap 51 orang, menyampaikan pernyataan sikap orang asli Papua di tanah Papua pemilik tambang Freeport kepada PT Freeport Indonesia untuk harus membayar pajak air permukaan, sesuai undang-undang yang berlaku,“ tegas Timotius Murib. (Gusty Masan Raya/hb)

 

Facebook Comments Box