Asisten III Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, didampingi Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Ekonomi dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Provinsi Papua Erita Tambunan, ketika membuka Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing di Daerah di Hotel Yasmin, Jayapura, Selasa (27/11/2018).

JAYAPURA (PB)—Pemerintah Provinsi Papua memberi sinyal akan membentuk  tim pemantau  pengawasan orang asing di daerah yang melibatkan  instansi terkait, termasuk pihak keamanan. Pasalnya, kehadiran orang asing maupun lembaga asing memang dibutuhkan sepanjang membawa manfaat  bagi pembangunan daerah,  namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

Demikian disampaikan  Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH dalam sambutan tertulisnya  yang dibacakan  Asisten III Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, didampingi  Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Ekonomi dan Kemasyarakatan  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Provinsi Papua  Erita  Tambunan,  ketika membuka  Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing di Daerah di Hotel Yasmin, Jayapura, Selasa (27/11/2018).

Gubernur mengatakan, kehadiran orang asing dan tenaga kerja asing atau LSM asing di daerah menjadi tugas dan tanggungjawab  pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 9 huruf a sampai  Permendagri  Nomor 49 Tahun 2010 tentang mekanisme pemantauan orang asing, tenaga kerja asing atau LSM asing di daerah sebagai berikut.

Pertama, menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah tentang rencana kedatangan tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing, agar dapat  mengambil  manfaat bagi kemajuan daerah.

Kedua, melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen  keimigrasian dan perizinan.

Ketiga, melaksanakan penetapan  terhadap  rencana penempatan.   Keempat, merekomendasi kepada Kepolisian  dan  Imigrasi  untuk  mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan  yang tak  sesuai dengan perizinan atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Dikatakannya, pengawasan terhadap orang asing meliputi pengawasan lalu- lintas orang asing  yang masuk keluar wilayah Indonesia.

“Pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan  orang asing di Indonesia perlu mendapat perhatian  dari pihak berwajib  yang berada di wilayah  perbatasan di Indonesia,” ujarnya.

Dalam  menjalankan Permendagri  Nomor 49 Tahun 2010, terangnya,    warga negara asing yang  melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian dari semua  pihak.

“Karenanya, koordinasi antara  instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan,” katanya.

Menurutnya, dilihat dari posisi   yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit  lalu- lintas orang asing dan barang sangat  potensial diboncengi  oleh kepentingan lain secara legal dan tak bertanggungjawab, misalnya perdagangan  manusia  (human trafficing), penyeludupan, lalu lintas barang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan politik, ekonomi sosial budaya  yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.

Pertama, pemerintah daerah segera membentuk  tim pemantau  pengawasan orang asing di daerah   yang melibatkan  instansi terkait termasuk pihak keamanan.

Kedua, pengawasan   orang asing  tak hanya  menjadi tugas imigrasi atau  pemerintah, tapi  semua pihak yang berperan dalam pengawasan orang asing.

Ketiga, sesuai Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 memberikan tugas dan tanggungjawanb kepada  tim pengawas  orang asing ini melakukan pemantauan mulai dari tingkat Provinsi sampai  pada Kelurahan, Kampung dan RT/RW.

Keempat, pengalaman beberapa daerah di Provinsi Papua, orang asing yang menjadi korban secara fisik dabn secara psikologis, perlu mendapatkan perhatian serius  dari pemerintah daerah dari segi kenyamanan dan keselamatan para orang asing itu sendiri.

Turut hadir dalam kegiatan  ini, masing-masing Anggota Forkopimda Provinsi Papua, Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua dan Staf. (Gusty Masan Raya/mdc)

Facebook Comments Box