Bawaslu Papua memberikan keterangan pers, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati Merauke, Frederikus Gebze

JAYAPURA (PB.COM) – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Bupati Merauke, Frederikus Gebze hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke.

Ketua Bawaslu Papua, Metusalak Infandi mengatakan, terkait kasus ini pihaknya akan mendampingi penyidik Gakkumdu Bawaslu Merauke dalam proses pemeriksaannya agar dapat terselesaikan sesuai batas waktu pemeriksaan yakni 14 hari sejak dilaporkan.

Metusalak menjelaskan, adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang pejabat publik dalam hal ini Bupati Merauke berawal ketika sang Bupati memberikan keterangan pers di kantornya, 6 April 2019 lalu. Di hadapan awak media, Bupati dari partai Gerindra ini memberikan pernyataan yang dinilai sebagai sebagai sebuah pelanggaran pemilu.

“Dalam rekaman video tersebut, (bupati) mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak memilih salah satu calon legislatif DPR RI atas nama Steven Abraham,” ungkapnya.

Steven Abraham diketahui merupakan Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Merauke yang kabarnya terlibat perseteruan dengan sang Bupati. Bupati menuding, Abraham tengah berupaya untuk menggulingkan pemerintahannya.

Komisioner Bawaslu Papua Bidang Penindakan, Amandus Situmorang menegaskan, Gakkumdu Bawaslu Merauke telah berkonsultasi dengan pihaknya terkait kasus ini.

“Bahkan mereka (Gakkumdu Bawaslu Merauke) juga sudah meminta keterangan ahli baik ahli pidana pemilu, maupun ahli kepemiluan dalam hal ini KPU dan Bawaslu juga ahli bahasa untuk nanti menentukan apakah pernyataan yang bersangkutan betul merupakan pernyataan mengajak atau apa,” tegas Amandus.

Menyoal status Frederikus Gebze sebagai Kepala Daerah, Amandus menambahkan, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi hasil penyidikan kepada Gubernur dan juga Mendagri selaku atasan Bupati, terkait sanksi adiministrasi yang akan diberikan.

Penyidik Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua, AKBP Stephen Tauran menyebutkan selama 14 hari proses penyidikan, sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sementara Bupati belum dilakukan pemeriksaan karena masih berada di luar daerah. Meski begitu surat pemanggilan sudah dikirimkan.

“Jadi paling lambat Rabu depan, kita sudah masuk dalam pembahasan tiga. Nanti termasuk saya akan melakukan supervisi kesana, supaya pemeriksaan bisa dilakukan secara maksimal, karena batas waktunya sampai tanggal 22 Mei,” terangnya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box