Kepala Ojk Papua dan Papua Barat Bersama Maulan Marhaban dari grup Likudasi LPS RI saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Kamis (15/5).

JAYAPURA (PB.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat mencabut Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muamalat Youtefa. Dengan demikian, bank yang menjalankan usahanya dengan sistem syariah ini secara resmi tidak lagi beroperasi per 15 Mei 2019.

Kepala Ojk Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjutak menuturkan, pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK)  nomor KEP 87/D.03/2019 tentang pencabutan izin usaha PT Bank pembiayaan rakyat Syariah Muamalat Youtefa.

Dalam keterangan persnya, Kamis (15/5), Adolf membeberkan alasan penutupan bank syariah yang beralamat di Jalan Raya Sentani nomor 110, Kabupaten Jayapura tersebut.

Menurutnya, penetapan status DPK disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syariah) yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun, sehingga berdampak terhadap penurunan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)  di bawah 0%.

“Sebelum ijin usahanya dicabut, kami (OJK) telah lakukan berbagai upaya penyelamatan, mulai dari penambahan modal dan investor akan tetapi BPRS tersebut tetap tidak bisa untuk beroperasi,” tuturnya.

“Fungsi kami sebagai OJK itu membina dan menumbuh kembangkan perbankan, sebelumnya kami tidak langsung menutup , akan tetapi semua sudah melalui proses untuk melakukan perbaikian, bahkan kita juga meninta pemegang saham ini tambah modalnya,  ternyata pemegang saham tidak mampu, kita juga berusaha untuk mencarikan investor, akan tapi SDM tidak kuat,” jelasnya.

Adolf menyebut, total dana DPK yang ada di BPRS tersebut kurang lebih Rp730 juta dengan total rekening 300, sedangkan untuk jumlah nasabahnya, lanjut Adolf, diperkirakan di bawah 500 nasabah.

Di tempat yang sama, Maulan Marhaban dari grup Likudasi LPS RI menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti. Pihaknya akan lakukan dua fungsi yakni lakukan pembayaran klaim jaminan terhadap nasabah BPR, lalu melakukan verifikasi.

“Untuk  melakukan verifikasi, kami akan melakukan paling lama 90 hari kerja, Kan tetapi melihat jumlah rekening dan nasabah tidak terlalu banyak, kemungkinan 50 hari, setelah kemudian setelah dilakukan penetapan status, dan dana yang ada  akan di transfer ke bank pembayar dalam hal ini BRI yang kerjasama dengan LPS, ” jelasnya.

Maulan mengimbau kepada nasabah BPRS Muamalat Youtefa, agar tetap tenang dan menunggu verifikasi yang dilakukan pihaknya apakah BPRS tersebut layak bayar atau tidak. Jika layak bayar nanti statusnya akan diberitahukan.

“Layak dibayar atau tidaknya itu nanti kita akan lihat setelah verifikasi, jika layak bayar maka mereka akan bayar, akan tetapi jika tidak layak bayar bisa mengajukan keberatan, dan menunggu hasil likuidasi,” tutupnya. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box