Monev KPK RI dan Pemprov Papua beberapa waktu lalu.

JAYAPURA (PB.COM) – Sedikitnya terdapat 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari total 51 OPD di lingkup Pemprov Papua yang hingga kini belum melaporkan data aset yang dikelolanya. Padahal Instruksi KPK sangat jelas terkait hal ini.

“Sampai dengan hari ini masih sisa 14 OPD yang belum melaporkan seluruh asset. Saya minta tanggung jawab pimpinan OPD untuk melaporkan data asset yang dikelolanya,” tegas Elysa, Senin (5/8)

Ia pun meminta komitmen dari semua pimpinan OPD, pejabat eselon III dan IV terkait data asset ini, sehingga penertiban asset Pemprov Papua dapat dilakukan seoptimal mungkin.

“Kita harus melaksanakan rekomendasi KPK soal aset Pemprov Papua, karena itu harus ada progres terkait penertiban aset dan bisa kita laporkan ke KPK,” katanya.

Menindaklanjuti instruksi KPK terkait penertiban aset, ujar Elysa, Pemerintah Provinsi Papua akan menggelar rapat untuk memonitoring progres penertiban aset.

“Hari ini, kita ada rapat untuk mendengar laporan dari masing-masing SKPD. Nanti kita lihat masing-masing perkembangan data asetnya,” akunya.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adliasyah Malik kepada pers usai rapat bersama jajaran OPD Pemprov Papua, Jumat (24/5) mengatakan, dalam rapat evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua memang banyak hal yang telah didiskusikan dengan pemprov dan juga pemerintah kabupaten kota, salah satunya terkait penertiban Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah.

“Kita mau melalui rencana aksi ini didorong adanya percepatan penyelesaian. Seperti aset daerah, ada beberapa hal yang harus dibereskan, misalnya aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dewan (anggota DPR Papua) saya minta dikembalikan,” tegas Adlinsyah.

Pada 22 Juli 2019 lalu, pemerintah Provinsi Papua telah melakukan Memorandum of Undarstanding (MoU) tentang penertiban aset dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box