Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Kansiana Salle, SH

JAYAPURA (PB.COM)—Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Kansiana Salle, SH mengimbau kepada masyarakat Papua agar bersabar menunggu jaringan internet kembali pulih. Ia juga meminta masyarakat bijak dan dewasa dalam menggunakan media sosial (medsos).

Permintaan itu disampaikan Kansiana terkait pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat sejak Senin (19/08/2019) pasca demonstrasi besar-besaran masyarakat Papua atas kasus intimidasi dan persekusi bernada rasisme di Surabaya, Malang, dan Semarang.

“Kepada masyarakat Papua pengguna internet, kami mohon bersabar, pasti akan dibuka lagi dalam waktu dekat. Tentu Kominfo punya pertimbangan khusus terkait pembatas ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat bisa bijak ber-medsos. Jika ada informasi yang belum diyakini kebenarannya, bisa dicek dulu di sumber-sumber terpercaya dan jangan mudah percaya dan sebarkan,” kata Kansiana kepada papuabangkit.com, Senin (26/08/2019).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara, mengaku bahwa pembatasan terhadap data akses internet di Papua dan Papua Barat bukan hanya diputuskan oleh Kemkominfo saja. Sebaliknya, pemerintah pada umumnya mempertimbangkan perihal ini dari berbagai sisi dan diputuskan masih dilakukan pembatasan terhadap data di dua provinsi tersebut.

“Ini bukan keputusan kami sepihak. Saya harapkan secepatnya dipulihkan kembali. Ini pembatasan ya, bukan pemblokiran total, karena masih bisa telepon dan sms. Tapi, tiap kebijakan memang ada yang dukungdan ada yang tidak dukung. Kembali ke pernyataan Presiden bahwa ini untuk kepentingan bersama,” kata Rudiantara kepada para jurnalis di Istana Negara, Senin (26/8) kemarin.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara menjawab wartawan di Istana Negara Jakarta, Senin (26/08/2019)

Ditanya urgensi terkait pembatasan terhadap data yang hanya terjadi di Papua dan Papua Barat, Menkominfo Rudiantara menjawab bahwa terdapat lebih dari 230 ribu URL yang menyebarkan hoaks di dunia maya, di mana yang paling masif ialah melalui media sosial Twitter.

“Artinya, hoaks ini termasuk berita bohong, menghasut, bahkan mengadu domba. Demikian, Kemkominfo melakukan ini dengan dasar UU ITE yang mengacu pada UUD, yang mana menghormati hak asasi manusia di pasal 28J, dan itu memang diperbolehkan dilakukannya pembatasan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku. Nah, di UU ITE itu, justru pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, memiliki kewajiban untuk membatasi penyebaran konten yang sifatnya negatif. Saya memiliki kewajiban karena diberi kewenangan. Justru sebaliknya kalau saya tidak lakukan, malah saya yang akan melanggar undang-undang,” tambahnya.

Proyek Tidak Bisa Terlaksana Tepat Waktu

Salah satu dampak pembatasan aksese internet menimpa Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Papua. Instansi ini mengaku kerugian terbesar dari gangguan internet saat ini adalah pelaksanaan pekerjaan proyek yang tidak bisa terlaksana tepat waktu.

“Setidaknya terdapat paket Rp700 Miliar yang tidak dapat ditender akibat pemblokiran jaringan internet ini,” kata Plt. Kepala BLPBJ Papua,  Debora Salossa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/8) pagi.

Terkait pemblokiran tersebut, BLPBJ Papua meminta seluruh penyedia dan pelaku usaha yang ingin mengikuti proses lelang di Provinsi Papua, agar dapat mengakses langsung ke LPSE Papua Kantor Gubernur Dok II Jayapura serta Dinas Kominfo Papua.

Suasana demontrasi di depan Kantor Gubernur Papua, Senin (19/08/2019)

Debora menyarankan, Kementrian Kominfo RI segera memberlakukan pengecualian dalam membatasi internet di bumi cenderawasih, khusus pada media sosial (youtube, whatsapp, facebook dan lainnya) saja.

“Sementara aplikasi pelayanan publik wajib tetap diaktifkan, sehingga paket pekerjaan yang sementara ditender bisa segera dirampungkan dan langsung dikerjakan,” sarannya

Menurut Debora, kerugian terbesar dari gangguan internet saat ini adalah pelaksanaan pekerjaan proyek yang tidak bisa terlaksana tepat waktu.

“Contoh, kami kan harus tandatangan kontrak dan punya calon pemenang tender pada 27 Agustus 2019 besok. Sementara gangguan jaringan ini berpengaruh pada kualitas pekerjaan karena waktu yang terbuang. Apalagi jarak waktu pekerjaan kan sekarang 90 hari berdasarkan hari kerja bukan sesuai hari kalender, ” keluhnya.

Dia berharap ada kelonggaran dari pemerintah pusat. Sebab dengan gangguan jaringan ini berpotensi menghambat sejumlah proyek strategis yang mesti diselesaikan tahun ini, termasuk berbagai proyek mempersiapkan venue PON XX 2020. (Gusty Masan Raya/Andy)

 

Facebook Comments Box