Gubernur Lukas saat menjawab wartawan di Gedung Negara Jayapura

JAYAPURA (PB.COM)–Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta dengan tegas kepada Kepolisian Daerah Papua agar tidak memindahkan penahanan para pelaku demo anarkis keluar Papua.

Hal ini ditegaskan Gubernur Lukas setelah muncul kabar bahwa proses hukum terhadap 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus demo anti rasisme yang berujung anarkis di Kota Jayapura itu akan dipindahkan penahanannya serta proses hukumnya keluar Papua.

“Saya minta anak-anak yang ditahan karena peristiwa kemarin sebanyak 28 orang, penyelesaiannya harus di Provinsi Papua, jangan bawa keluar, tidak boleh. Penyelesaian tetap disini (Papua),” tegas Gubernur Lukas Enembe kepada pers usai melakukan pertemuan dengan Walikota Jayapura DR. Benhur Tomi Mano dan warga Nusantara di Gedung Negara Dok V Jayapura, Rabu (04/09/2019) sore.

Gubernur juga menegaskan agar proses hukum harus dilakukan di Polda Papua dan Kejaksaan Papua.

“Proses hukum semua di Papua, tidak boleh bawa keluar ke Jakarta kah, Makassar maupun daerah lainnya. Harus dilakukan di Polda Papua dan Kejaksaan Papua, tidak boleh bawa keluar,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pascademo anarkis yang terjadi di
Kota Jayapura, Kamis (29/8) lalu, Polda Papua mengamankan 64 pendemo yang diduga terlibat dalam aksi anarkis.

Dari 64 yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan  28 tersangka berikut barang bukti yang disita di antaranya puluhan senjata tajam seperti busur panah, tombak, parang dan katapel lalu batu. Ada juga motor, televisi hasil jarahan serta bendera bintang kejora.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuatu tindak pidana yang disangkakan seperti pasal 170 KUHP tentang pengrusakan,  pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 187 KUHP yakni pembakaran dan pasal 160 KUHP tentang menghasut orang, serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan membawa senjata tajam sebagaimana pasal
12 UU darurat.

“Kami menangkap 64 pengunjuk rasa dan sisanya dari 28 orang tersangka ini masih dalam pemeriksaan. Kami juga masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya, termasuk provokatornya. Sebab siapapun dia yang melakukan pelanggaran hukum jelas akan diproses hukum,”  tegas Tony dalam keterangan persnya, Sabtu (31/08/2019) lalu. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box