Penyerahan LKPJ 2018 dari Ketua DPR Papua, Yunus Wonda kepada Sekda, Hery Dosinaen.
JAYAPURA (PB.COM) – DPR Papua menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua (Rapedasi) dan satu Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua dalam Sidang Paripurna DPR Papua, Rabu (18/9).

Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, tiga Raperdasi itu masing-masing Raperdasi tentang pemberian nama Stadion Utama Lukas Enembe pada Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Lalu Raperdasi tentang penanganan konflik sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang perubahan nama Bandar Udara Sentani menjadi Dortheys Hiyo Eluay, serta Raperdasus Provinsi Papua tentang keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024.

“Pada persidangan kali ini, DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan tiga Raperdasi dan satu Raperdasus. Sementara empat Raperda lainnya ditunda penetapannya,” ungkap Yunus usai sidang, Rabu (18/9/2019).

Selain empat raperda tersebut,  DPR juga telah menetapkan Raperdasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan LKPJ Gubernur Papua 2018, karena dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2019 dan mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Atas capaian ini, DPR Papua memberikan apresiasi kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dan seluruh jajarannya. Lebih dari itu Dewan mengharapkan pelaksanaan anggaran dilakukan efsiensi dan efektif sehingga mengurangi besaran defisit anggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua yang memberikan dukungan terhadap Raperdasi pelaksanaan APBD dan LKPJ Gubernur Papua tahun 2018.

“Ini semakin meyakinkan kami dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua untuk bekerja dan berkinerja guna mewujudkan harapan Dewan yang terhormat sebagai respresentasi seluruh masyarakat Papua,” kata Sekda.

Menurutnya, penyampaian LKPJ Gubernur Papua dan pertanggungjawaban APBD setiap tahun merupakan sebuah kewajiban konstitusional. Untuk itu, Gubernur Papua dan seluruh jajaran akan berupaya memastikan relevasi antara pelaksanaan ABPD dan LKPJ.

“Kami memahami keprihatinan Dewan terhadap perlunya upaya-upaya yang sistematis dan massif menggali sumber-sumber pendapatan daerah. Karena itu, kami akan meningkatkan kinerja pendapatan daerah dengan strategi intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi sumber-sumber PAD,” paparnya.

Lanjut Sekda, beberapa usulan inisiatif Dewa yakni Raperdasus tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua dan Raperdasus tentang penyelesaian pelanggaran Ham merupakan kewenangan Pemerintah.

“Untuk itu diharapkan agar Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan yang terhormat melakukan koordinasi dengan Pemerintah untuk mengusulkan rancangan Peraturan Presiden dengan menjadikan kedua Raperdasus tersebut sebagai materi muatannya,” pungkasnya. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box