(Pokja) Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Tony Wanggai.

JAYAPURA (PB.COM) – Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Tony Wanggai sepakat dengan pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi soal larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi di lingkungan instansi pemerintahan.

“Terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh Kementerian Agama, saya dari Pokja Agama MRP sepakat dengan kebijakan itu,” ujar Tony di Jayapura, Rabu (6/11/2019).

Menurut dia, larangan ini kan sifatnya khusus hanya  buat Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi  memang itu harus diatur agar berpakaian lebih baik artinya tidak berlebihan dalam menggunakan pakaian sampai menutup muka dengan cadar. Ini kan untuk ketertiban, kedisplinan dan keseragaman PNS. Penggunaan celana juga harus standar sesuai aturan PNS. Jadi saya pikir tidak masalah,” tuturnya.

Tony menilai, penggunaan cadar bagi perempuan muslim dan celana cingkrang untuk laki laki, adalah merupakan ideologi Islam. Namun jika seorang warga negara sudah menjadi ASN itu wajib mengikuti aturan Pemerintah.

“Sehingga di dalam sebuah tatanan PNS yang melakukan tugas negara di birokrasi itu juga seragam, tidak ada perbedaan iedeologi,” ujarnya.

“Menutup aurat cukup dengan jilbab tidak perlu dengan menggunakan cadar yang terlalu berlebihan, itupun masih terjadi perdebatan dan itu ada ideologi tertentu. Sehingga saya kira Menteri Agama mengambil kebijakan ini saya pikir baik, kami sangat mendukung untuk ketertiban kedisiplinan dan tidak ada perbedaan diantara PNS khususnya muslim,” sambung Tony yang juga menjabat sebagai Ketua NU Provinsi Papua.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi  meminta maaf terkait pernyataan soal larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut dia, pernyataan itu sengaja digaungkan sebelum peraturan dikeluarkan. Larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi ASN dikarenakan memiliki aturan berpakaian sendiri.

“Semua ASN kembali kepada aturan menggunakan sesuai dengan aturan. Larangan digaungkan lebih dulu, sehingga pada saat muncul nanti, mudah mudahan orang tidak terkejut lagi,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box