Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Puncak Jaya, Yumin Wonda S.Sos

JAYAPURA (PB.COM)—Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan 125 Kepala Kampung terhadap SK Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda yang memberhentikan mereka, membuat Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Puncak Jaya, Yumin Wonda S.Sos angkat bicara.

Pria putra asli Puncak Jaya ini yakin Bupati Yuni Wonda adalah pemimpin yang bijak, sosok warga negara yang baik dan taat hukum. Oleh karena itu, Yumin meminta para kepala kampung yang menang gugatan hingga tingkat MA tersebut, tetap bersabar menunggu kebijakan Bupati Yuni Wonda untuk menjalankan amar putusan hakim MA itu guna mengembalikan posisi mereka sebagai kepala kampung yang sah.

“Dengan demikian, para kepala kampumg diminta bersabar. Saya mau bilang, Bupati Yuni Wonda adalah sosok pemimpin yang bijak. Kalau ada kekeliruan tentulah bisa diperbaiki bersama. Bupati juga tentu tidak ingin ada perpecahan dalam masyarakat yang dipimpinnya,” kata Yumin Wonda yang dimintai komentarnya, Kamis (14/11/2019).

Menurut Yumin yang juga Bendahara DPD Partai Demokrat Papua ini, Bupati Yuni Wonda adalah tokoh yang juga dikenal luas hingga ke level Nasional. Ia kini pun sedang mengikuti pendidikan Lemhanas. Selain itu, sebagai Bupati, Yuni Wonda adalah pembina politik, partai politik dan masyarakat di sana yang akan memberikan contoh dan teladan yang baik.

“Terbukti, kepala kampung di Puncak Jaya saja, kini sudah sadar hukum dan memilih berproses hukum lewat peradilan negara. Makanya, saya mau sampaikan sekali lagi, bukannya membela atau memuji beliau, tetapi sosok Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda adalah pemimpin yang bijak dan taat hukum. Jadi jangan juga kita terlalu kuatir dengan kebijakannya terkait putusan MA itu,” pungkasnya.

 

Kronologis Masalah

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, Proses panjang gugatan 125 orang kepala kampung di kabupaten Puncak Jaya, Papua perihal penonaktifan mereka dari jabatan oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda akhirnya berbuah manis di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA yang diketuai Dr. H. Yulius dan anggota masing-masing Dr. Hari Djatmiko dan Dr. Yosran dalam putusannya nomor 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019, sebagaimana salinan yang diterima pengacara tanggal 7 November 2019, menguatkan gugatan para kepala kampung yang menggugat keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.

“Putusan MA adalah menolak kasasi tergugat dalam hal ini Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, dan mewajibkan rehabilitasi harkat dan martabat penggugat dan mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah,” kata pengacara para kepala kampung, Herman Bongga Salu di Jayapura, Senin (11/11/2019).

Herman yang didampingi sejumlah kepala kampung yang menggugat menambahkan, dengan putusan dari MA ini berarti telah final. Sebab, sejak awal gugatan mereka diterima dan dikabulkan PTUN Jayapura, dan banding di PTTUN Makasar pun menguatkannya.

“Hasil PTTUN Makasar masih dibawa oleh pihak tergugat untuk kasasi di MA. Hasilnya MA menolak kasasi tergugat seperti salinan yang kami pegang ini. Dengan demikian kepala kampung versi SK Bupati adalah cacat hukum, dan wajib bagi Bupati mengembalikan kedududkan para penggugat,” urainya.

“Memang ada waktu bagi bupati lakukan putusan ini. Kalau seumpam tidak dilakukan maka PTUN akan tetapkan penetapan eksekusi yang mewajibkan bupati Puncak Jaya melakukan putusan ini. Saya pikir pak Bupati adalah warga negara yang taat hukum, dan bakal melaksanakan putusan MA ini,” sambung Herman.

Herman juga mengapresiasi sikap para Kepala Kampung di Puncak Jaya, yang memilih jalur hukum dan sabar begitu lama dalam proses hukum yang berlangsung.

“Ini sejarah baru. Para Kepala Kampung tak mau lagi perang yang akan mengorbankan masyarakatnya. Mereka memilih jalur hukum. Ini nilai positif yang harus kita apresiasi dari mereka sebagai masyarakat Puncak Jaya,” pungkasnya.

Sementara Kepala kampung Yamengga, distik Tingginambut, kabupaten Puncak Jaya, Genongga Enumbi, mengatakan, mereka memilih jalur hukum karena awalnya sempat terjadi peperangan suku yang menimbulkan banyak korban nyawa dan harta.

“Sekarang sudah ada putusan MA. Kami tahu saja yang lebih tinggi diatas MA itu hanya Tuhan Allah. Jadi sudah ada keputusan final,” kata Genongga.

Sebelumnya Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 188.45/95/KPTS/2018 Tanggal 22 Juni tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018-2024.

SK ini menimbulkan permasalahan yang berujung gugatan awal di PTUN Jayapura. Sebab para Kepala dan Sekretaris sebelumnya, merasa mereka masih sah sebagai Kepala dan Sekretaris Kampung hingga tahun 2021 sesuai SK pengangkatan mereka. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box