Sidang DKPP di ruang sidang Bawaslu Papua, Jumat (15/11/2019) malam.

JAYAPURA (PB.COM) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni Ketua KPU Keerom, satu komisioner lainnya, Kasubag Teknis dan dua operatornya di ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua di Kota Jayapura, Jumat (15/11/2019) malam.

Dugaan pelanggaran kode etik ini diadukan oleh Sekretaris Partai Perindo Provinsi Papua, Raflus Doranggi.

Dari pantauan, sidang yang dimulai pukul 17.00 WIT, dipimpin langsung oleh anggota DKPP, Ida Budiyati didampingi anggota komisioner Bawaslu Papua Amandus Situmorang dan mantan Ketua Bawaslu Papua Feggie R Wattimena.

Sebagai teradu hadir ketua KPU Keerom, Cornelis Watkaat didampingi teradu lainnya.

Lalu dari saksi hadir pengadu, Sekretaris Partai Perindo Provinsi Papua, Raflus Doranggi bersama tiga saksi lainnya.

“Ini sidang dugaan pelanggaran kode etik. Jadi, hari ini kami memeriksa kode etik untuk pelanggaran di Intan Jaya, Jayapura dan Kabupaten Keerom,” ujar Ida Budiyati kepada awak pers usai sidang.

Sambil berjalan ke arah mobil, Ida tak berkomentar banyak terkait materi pokok persidangan, dia hanya menyebutkan bahwa sidang ini  berkaitan dengan sikap dari pengelenggara pelaku pemilu.

“Ini sidang berkaitan dengan sikap pelaku penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan norma dan etika penyelenggara pemilu. Saya belum bisa bicara soal pelanggarannya,” kata Ida sambil berlalu.

Ketua KPU Kabupaten Keerom Corneles Watkaat usai sidang ketika dikonfirmasi membenarkan soal sidang tersebut.

“Iya. Ini sidang terkait pengguna hak pilih pada lima jenis pemilihan dan kedua terkait dugaan perubahan suara atau perbedaan DA1 dan DB1 tingkat Distrik Skanto, Distrik Arso Barat dan Distrik Arso Kota,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan teradu dan keputusan DKPP.(Andi/Frida)

Facebook Comments Box